Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Perusahaan Diminta Lindungi Driver Ojek Online dengan BPJS

Pemerintah mendorong perusahaan aplikator ojek online untuk menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan demi melindungi mitra pengemudinya.

25 Maret 2019 | 14.35 WIB

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Seiring dengan terbitnya aturan tarif ojek online, Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, mendorong perusahaan aplikasi ojek online untuk melindungi mitra pengemudinya dengan asuransi. Karena itu, aplikator diminta segera menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami minta ada perlindungan keselamatan bagi mitra pengemudi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di kantornya, Jakarta Pusat, Senin 25 Maret 2019 siang.

Budi Setiyadi menyarankan, pihak perusahaan aplikator sebaiknya segera menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan untuk mendaftarkan asuransi bagi mitra-mitra pengemudinya. Asuransi kesehatan ini penting lantaran para pengemudi setiap hari bekerja di jalanan dan berhadapan dengan risiko kecelakaan yang tinggi.

Aturan mengenai jaminan kesehatan itu sejatinya termaktub dalam komponen biaya langsung yang diterima pengemudi dari aplikator. Komponen ini disebut dalam tarif anyar ojek online yang dirilis Kementerian.

Selain jaminan kesehatan, komponen lainnya adalah biaya penyusutan kendaraan, biaya modal, biaya pajak kendaraan bermotor, biaya BBM. Lalu, biaya ban, biaya pemeliharaan dan perbaikan, biaya penyusutan ponsel, biaya pulsa dan kuota Internet, serta biaya profit mitra.

Tak hanya meminta perusahaan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, Kementerian juga menyarankan perusahaan ojek online bekerja sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya, jaminan tentang keselamatan dan keamanan pengemudi tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

 

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus