Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.

4 April 2024 | 04.00 WIB

Pengemudi ojek online atau Ojol tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Pengemudi ojek online atau Ojol tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengemudi ojek online (ojol) dan kurir disebut tidak mendapatkan tunjangan hari raya saat lebaran nanti karena berstatus kemitraan. Sebagai gantinya, perusahaan aplikator menawarkan pemberian insentif bagi pengemudi ojol dan kurir yang bekerja di hari raya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Menanggapi itu, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI, Lily Pujiati menyatakan bahwa penawaran insentif itu tidak manusiawi. Sebab, menurut dia, pengemudi ojol dan kurir dipaksa bekerja saat lebaran apabila ingin mendapatkan insentif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Itupun belum tentu dapat insentif karena harus memenuhi syarat waktu dan jumlah orderan tertentu," katanya dalam keterangannya, Rabu, 3 April 2024.

Lily menilai bahwa bentuk insentif yang ditawarkan itu berbeda dengan kebijakan pemberian THR yang dirumuskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. "Insentif yang ditawarkan oleh aplikator tidak sama dengan THR," ucapnya.

Menurut dia, Kementerian Ketenagakerjaan hanya melindungi kepentingan aplikator. Karena itu, ia menagih janji Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyatakan bahwa pengemudi ojol dan kurir berhak menerima THR.

"Karena termasuk hubungan kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu," ujarnya. Hal tersebut dibuktikan dalam bentuk pekerjaan harian pengemudi ojol dan kurir.

Ia menilai bahwa pekerjaan sehari-hari para pengemudi ojol dan kurir itu telah memenuhi seluruh unsur yang berkaitan dengan hubungan kerja. Adapun di antaranya seperti unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

"Ketiga unsur ini buatan aplikator dan pengemudi wajib menjalankan pekerjaan melalui perintah yang ada dalam aplikasi," kata Lily. Nestapa lain, ujarnya, pengemudi ojol dan kurir bakal dikenakan sanksi suspensi hingga diputus status mitranya apabila tidak menjalankan perintah aplikasi itu.

"Bahkan saldo di aplikasi pengemudi hangus sebagai denda karena tidak menuruti perintah aplikator," ucapnya. Ia mengungkapkan bahwa semestinya pemerintah hadir dan berpihak kepada pengemudi ojol dan kurir, khususnya saat Lebaran nanti.

Novali Panji Nugroho

Lulus dari Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Surakarta. Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Nasional, mencakup isu seputar politik maupun pertahanan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus