Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menyatakan tak bisa berbuat banyak mengenai adanya sejumlah peserta yang memutuskan turun kelas usai pemerintah menaikkan iuran bulanan. BPJS Kesehatan juga tak memiliki strategi khusus guna mencegah perpindahan kelas tersebut.
"Kami memang tidak ada strategi khusus terkait perpindahan kelas itu, karena itu hak mereka. Kalau peserta merasa iuran tidak sesuai dengan kemampuan mereka, dan ingin pindah kelas itu hak mereka," kata Deputi Direksi Bidang Strategi, Perencanaan, dan Keamanan Teknologi Informasi BPJS Kesehatan, Andi Afdal Abdullah di Jakarta, Ahad 17 November 2019.
Sebelumnya, dilaporkan sejumlah peserta melakukan penurunan kelas. Hal ini terjadi usai pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran kepersertaan BPJS Kesehatan. Hal ini misalnya dilaporkan terjadi di Banka Selatan, Bangka Belitung dan Kulonprogo, Yogyakarta.
Menurut Andi, saat ini BPJS Kesehatan telah memberikan fasilitas pindah kelas lewat aplikasi JKN Mobile. Lewat aplikasi ini peserta bisa mengajukan pindah kelas baik naik ataupun turun kelas. Dengan catatan, peserta adalah peserta lama, bukan pendaftar awal.
Adapun dikutip dari laman BPJS Kesehatan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk pindah kelas adalah minimal harus sudah satu tahun menjadi peserta. Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah satu tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.
Sementara itu, jika telah mengajukan, pemberlakuan perubahan kelas baru bisa dilakukan satu bulan setelah permohonan. Sedangkan, persyaratan yang dibutuhkan untuk perubahan kelas rawat yaitu Kartu Keluarga asli dan fotokopi.
Selain itu, peserta yang menghendaki penurunan kelas bisa dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari datang ke kantor cabang, kantor kabupaten-kota BPJS Kesehatan, Mall Pelayanan Publik, atau lewat Mobile Customer Service. Nanti peserta, harus mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
Lebih lanjut, seluruh peserta BPJS Kesehatan memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dari sisi tindakan medis maupu obat yang diberikan. Sedangkan yang membedakan adalah kelas kamar bagi peserta yang menjalani rawat inap di rumah sakit.
DIAS PRASONGKO | BISNIS
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini