Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin, menilai aksi Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) sebagai tindakan intimidatif, manipulatif, dan melecehkan pengadilan. Hal ini menyusul tindakan PPK GBK yang mendahului putusan pengadilan dengan secara paksa memasang tembok beton permanen di akses jalan masuk Hotel Sultan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pasalnya, dalam sidang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 30 Oktober 2023, Majelis Hakim sudah menetapkan jadwal sidang mediasi pada Senin depan, 6 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Bahkan, dalam jumpa pers, Kuasa Hukum PPK GBK membuat pernyataan yang mengintimidasi karyawan Hotel Sultan dengan ancaman pidana untuk tidak melakukan aktivitas di dalam kawasan Hotel Sultan tanpa izin dari PPK GBK,” ujar Amir dalam keterangan resmi, Rabu, 1 November 2023.
Dengan demikian, menurut Amir, tim PPK GBK secara sadar telah melecehkan pengadilan, melanggar etika beracara, dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kenapa harus ada izin dari PPK GBK? Sejak kapan PPK GBK memiliki lahan HGB No. 26 dan HGB No. 27 atas nama PT Indibuildco?” tanya Amir.
Menurut Amir, putusan PK No. 276 PK/Pdt/2011 sama sekali tidak memberi hak kepada PPK GBK atas HGB No, 26 dan HGB No. 27 atas nama PT Indobuildco.
PPK GBK adalah pemegang HPL No. 1/Gelora sejak tahun 1989 yang terbit di atas HGB No. 26 dan HGB No. 27 atas nama PT Indobuildco yang ada terlebih dahulu. “Sehingga PPK GBK harus membebaskan lahannnya terlebih dahulu dengan ganti rugi sebelum HGB No. 26 dan HGB No. 27 menjadi bagian dari HPL No. 1/Gelora,” tutur Amir.
Lebih lanjut, Amir mengatakan PPK GBK tidak pernah membebaskan atau melepaskan hak atas HGB No. 26 dan HGB No. 27 dari PT Indobuildco, dan sebaliknya juga, PT Indobuildco tidak pernah melepaskan haknya sehingga HGB No. 26 dan HGB No. 27 tidak pernah menjadi bagian dari HPL No.1/Gelora.
“Dan, apabila HGB No. 26 dan HGB No. 27 berakhir jangka waktunya, maka lahan tersebut kembali menjadi tanah negara bebas. Kepada pemilik hak lama, yaitu PT Indobuildco diberi hak prioritas untuk memohonkan hak baru,” kata pengacara perusahaan milik Pontjo Sutowo itu.
Selanjutnya: Jadi, kata Amir, tidak ada dasar hukumnya...
Jadi, kata Amir, tidak ada dasar hukumnya HGB No. 26 dan HGB No. 27 akan kembali menjadi aset negara berdasarkan HPL No. 1/Gelora bila habis masa berlakunya.
Hal ini dikarenakan pemberian dan perpanjangan termasuk pembaruan hak atas HGB No, 26 dan HGB No. 27 itu terbit di atas tanah negara bebas bukan di atas HPL No. 1/Gelora. “Jadi tindakan-tindakan PPKGBK adalah tindakan yang melawan hukum,” katanya.
Adapun Tim Hukum PT Indobuildco itu menegaskan kembali bahwa perusahaan Pontjo Sutowo itu sampai saat ini masih memiliki hak atas lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora karena sesuai hukum tanah nasional. “Bila HGB sudah habis masa perpanjangan haknya, maka PT Indobuildco masih diberi hak untuk memperbarui haknya paling lama 30 tahun ke depan,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PPK GBK Saor Siagian menegaskan bahwa pemerintah telah membekukan izin usaha perusahaan milik Pontjo Sutowo tersebut. Saor mengatakan izin usaha untuk PT Indobuildco selaku pengelola hotel telah dibekukan pemerintah usai HGB 26-27 diketahui telah habis masa berlakunya pada Maret dan April 2023 lalu.
“Izin usaha sudah dibekukan, artinya segala aktivitas yang ada atas tanah itu tindakan ilegal. Perbuatan melanggar hukum," kata Saor pada 27 Oktober lalu. Apabila tidak mengosongkan Hotel Sultan, pihak PT Indobuildco bisa terkena jerat hukum.
Selain itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto sebelumnya telah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memperpanjang HGB Hotel Sultan.
"Yang jelas ATR/BPN tidak memperpanjang HGB Hotel Sultan," ujar Hadi saat ditemui usai Rakernas Reformasi Agraria di Jakarta Selatan pada Selasa, 31 Oktober 2023. Menurutnya, masalah tersebut sudah selesai. Artinya, bukan berada di Kementerian ATR. "Itu sudah ranahnya aparat penegak hukum," tutur Hadi. Adapun PT Indobuildco sudah berkali-kali mengajukan gugatan atas lahan tersebut, dan dinyatakan dalam pengadilan.
DEFARA DHANYA PARAMITHA | RIRI RAHAYU
Pilihan Editor: Digugat Pontjo Sutowo Rp 28 T atas Sengketa Hotel Sultan, PPKGBK: Tidak Pas, Negara yang Dirugikan