Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Beralih dari Gross Split ke Cost Recovery

SKK Migas dan Kementerian ESDM mengkaji perubahan kontrak bagi hasil produksi migas dari gross split menjadi cost recovery.

22 September 2023 | 00.00 WIB

Kapal pengangkut pekerja melintasi Anjungan Central Plant Pertamina Hulu Energi (PHE) Offshore North West Java (ONWJ) di lepas pantai utara Subang, Laut Jawa, Jawa Barat, 2 April 2023. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Perbesar
Kapal pengangkut pekerja melintasi Anjungan Central Plant Pertamina Hulu Energi (PHE) Offshore North West Java (ONWJ) di lepas pantai utara Subang, Laut Jawa, Jawa Barat, 2 April 2023. ANTARA/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Sejumlah KKKS mengusulkan perubahan skema bagi hasil, dari gross split ke cost recovery.

  • Pertamina mengkaji kemungkinan mengubah kontrak gross split.

  • Proses perubahan kontrak tak mudah terlaksana.

BADUNG — Pengembangan sejumlah lapangan minyak dan gas bumi terhambat kontrak bagi hasil dengan skema gross split. Pemerintah kemudian mempertimbangkan perubahan kontrak ke skema cost recovery.

Deputi Eksplorasi, Pengembangan, dan Manajemen Wilayah Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Benny Lubiantara, mengaku menerima keluhan dari sejumlah kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) soal keekonomian proyek yang menggunakan skema gross split. 

Khususnya mereka yang mengembangkan lapangan baru setelah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split terbit. Kebijakan tersebut mewajibkan investasi baru di hulu migas menerapkan gross split, menggantikan yang berlaku sebelumnya, yaitu cost recovery. Namun, mulai 2020, pemerintah memberi kebebasan bagi kontraktor untuk memilih antara gross split dan cost recovery.

"Nah, sekarang begitu dihitung lagi, tidak ekonomis (proyek dengan skema gross split dulu)," kata Benny saat ditemui Tempo di sela acara The International Convention of Indonesian Oil and Gas 2023. Sebab, bagian perusahaan dalam kontrak berkurang ketika harus berinvestasi mengembangkan lapangan tersebut.

Kondisi tersebut mendorong sejumlah KKKS mengusulkan amendemen kontrak. Mereka ingin beralih dari skema gross split ke cost recovery. Selain itu, ada opsi lain: menambah porsi bagi hasil untuk kontraktor atau menyediakan insentif lain agar efisiensi investasi atau internal rate of return mereka layak.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Vindry Florentin

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran tahun 2015 dan bergabung dengan Tempo di tahun yang sama. Kini meliput isu seputar ekonomi dan bisnis. Salah satu host siniar Jelasin Dong! di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus