Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) resmi memidanakan PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries atau Unibebi sebagai tindak lanjut atas kasus gagal ginjal anak akibat mengonsumsi obat sirup.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan kedua perusahaan diduga melakukan tindak pidana usai menggunakan senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi batas. Penggunaan senyawa dalam berbagai sediaan obat tersebut menjadi penyebab utama dari kasus gangguan ginjal progresif atipikal pada anak-anak di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pertama PT Yarindo Farmata yang berlamat Cikande, Serang, Banten dan yang kedua adalah PT Universal Pharmaceutical Industries yang beralamat di Medan," kata Penny dalam konferensi pers virtual, Senin, 31 Oktober 2022.
Dugaan dua produsen farmasi itu telah melakukan tindak pidana muncul setelah BPOM melakukan penyelidikan bersama dengan Bareskrim Polri sejak 24 Oktober 2022 lalu.
Situs BPOM menyebutkan kedua perusahaan tersebut memiliki produk farmasi terdaftar sebanyak 52 unit. Rinciannya adalah PT Yarindo Farmatama memiliki 42 produk terdaftar, sedangkan Unibebi memiliki 12 produk terdaftar.
Produk-produk PT Yarindo Farmatama berupa suplemen kesehatan sebanyak 8 obat tradisional dan 41 suplemen kesehatan. Sedangkan produk Unibebi terdiri atas 8 suplemen kesehatan dan 3 obat tradisional.
Selanjutnya: PT Yarindo Farmatama punya 22 sertifikat TKDN.
Sementara itu, situs Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menunjukkan bahwa PT Yarindo Farmatama memiliki 22 sertifikat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk berbagai macam jenis produk.
Dari sisi ketenagakerjaan, untuk ukuran perusahaan tersebut mempekerjakan karyawan di kisaran 500 hingga 1.000 orang. Jumlah tersebut mengacu kepada informasi di akun Linkedin resmi perusahaan.
Selama enam bulan terakhir, karyawan PT Unibebi bertambah 4 persen dengan rata-rata masa jabatan selama 4,7 tahun. Sementara PT Yarindo Farmatama, tidak ditemukan informasi bahwa produk farmasi perusahaan telah memiliki sertifikat TKDN di situs P3DN Kemenperin.
Lebih jauh, Penny menyatakan, Bareskrim Polri telah menyita beberapa barang bukti yang terdiri dari produk obat sirop dengan kandungan EG dan DEG berlebih, bahan baku, bahan pengemas, hingga dokumen-dokumen milik kedua industri farmasi tersebut.
Tak hanya itu, BPOM juga sudah menjatuhkan sanksi administrasi terhadap kedua industri farmasi yang berupa pencabutan izin edar maupun penghentian distribusi, penarikan kembali, serta pemusnahan produk. Kedua industri farmasi itu juga dikenakan ancaman pidana 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 1 miliar.
BISNIS
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.