Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah mada (UGM), Fahmy Radhi, pesimistis dengan keberhasilan kebijakan insentif pembelian kendaraan listrik. "Saya rasa target muluk-muluk itu tidak akan tercapai," kata Fahmy kepada Tempo, Jumat, 30 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pasalnya, hingga pertengahan tahun serapannya insentif untuk sepeda motor listrik masih rendah dari yang ditargetkan sebanyak 200 ribu unit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Adapun berdasarkan data terbaru yang diakses Tempo dari laman resmi sisapira.id, pada Sabtu, 1 Juli 2023 pukul 15.00 WIB, baru ada 4 unit sepeda motor listrik yang tersalurkan dari program insentif ini. Sementara 33 masuk tahap terverifikasi dan 874 masih dalam proses pendaftaraan. Dengan capaian tersebut, masih ada 199.089 kuota yang tersisa.
Selain pada sepeda motor listrik, menurut Fahmy serapan insentif untuk mobil listrik akan bernasib sama.
Fahmy menilai serapan insentif tersebut belum maksimal lantaran pemerintah blunder dalam menetapkan kebijakan insentif kendaraan b listrik. Kesalahan terbesarnya, kata dia, adalah pemberian insentif dilakukan sebelum ekosistem electric vehicle (EV) mapan. Dia berujar, pemerintah terlalu buru-buru meneken kebijakan.
"Kalau ekosistem sudah terbentuk, sudah ada infrastruktur, jaringan distribusi dan jaringan servis, masyarakat tanpa dipaksa juga akan pindah ke kendaraan listrik," ujar Fahmy.
Selanjutnya: Pemerintah akan Evaluasi Program Insentif Kendaraan Listrik ...
Pemerintah Bakal Evaluasi
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengakui masalah tersebut. Moeldoko menilai, salah satu masalah rendahnya animo masyarakat menggunakan kendaraan listrik terjadi karena sejumlah persoalan masih menjadi tantangan. Termasuk persoalan komponen baterai hingga ketersediaan stasiun pengisian baterai.
Moeldoko yang mewakili Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) juga berdiskusi bersama sejumlah asosiasi lain serta Kadin guna menemukan solusi untuk memaksimalkan penjualan kendaraan listrik melalui skema insentif.
"Isu-isu ini yang memang masih ada di sekitar kita. Tugas kitalah, tadi dengan berkumpulnya para asosiasi dan tim Kadin dalam rapat, ini salah satu metode bagaimana kita aktif memberikan sosialisasi kepada publik, kepada masyarakat," kata ketua Periklindo itu.
Lebih jauh, Moeldoko memastikan bahwa pemerintah mengevaluasi secara berkala mekanisme insentif atau bantuan pemerintah untuk kendaraan listrik (EV), sebagai respons atas minat beli kendaraan listrik yang dinilai masih rendah tersebut.
"Kita secara periodik melakukan evaluasi atas dua insentif pemerintah, pemberian bantuan pemerintah. Satu, terhadap sepeda motor. Yang kedua, terhadap mobil," kata Moeldoko
Pemerintah telah menetapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian mobil listrik yang memiliki kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen dengan kuota 35.900 unit.
Melalui insentif ini, maka PPN yang dibebankan kepada pembeli hanya 1 persen. Di samping itu, bantuan pemerintah atau subsidi untuk motor listrik juga telah ditetapkan berupa potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik yang memiliki TKDN minimal 40 persen dengan kuota 200.000 unit.
RIRI RAHAYU | ANTARA