Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI menerbitkan Standard Operation Procedure (SOP) terkait penanganan tindak pelecehan seksual yang terjadi di dalam kereta. SOP tentang Pedoman Pelayanan Penumpang di atas Kereta Api tersebut ditetapkan pada 20 Juni 2019 melalui Peraturan Direksi KAI PER.U/KL.104/VI/I/KA-2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Mengatur soal penumpang melakukan perbuatan asusila, berperilaku yang dapat membahayakan keselamatan, dan/atau mengganggu penumpang lain di atas kereta api,” kata VP Public Relations KAI Edy Kuswoyo saat dihubungi pada Selasa, 8 Oktober 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Beberapa bulan lalu, pelecehan dialami seorang wanita dalam KA Sembrani rute Jakarta Gambir - Surabaya Pasarturi. Pelecehan ini terjadi pada Selasa 23 April 2019, pukul 02.00 WIB, sekitar 30 menit setelah kereta melewati Stasiun Tawang, Semarang. Kasus selesai secara kekeluargaan saja.
Saat itulah, Edy mengatakan bahwa SOP berlaku masih bersifat umum yaitu larangan untuk tidak mengganggu kenyamanan penumpang lainnya. Sehingga, KAI berjanji akan melengkapi peraturan dalam SOP mereka dengan memasukkan kejadian pelecehan. sebagai bentuk gangguan keamanan bagi penumpang.
Dalam SOP yang diterima Tempo dari Edi, PT KAI mengatur 10 tahapan penanganan ketika terjadi pelecehan atau tindakan asusila di atas kereta. Berikut 10 tahapan tersebut:
- Setelah menerima laporan dari penumpang atau petugas lain maka Kondektur dan Petugas Keamanan KA berkoordinasi untuk melakukan investigasi awal.
- Petugas Keamanan KA dapat melakukan investigasi awal dan membuat laporan tertulis sebagai dasar tidak lanjut sebagaimana mestinya.
- Penumpang yang melakukan tindakan asusila diturunkan di stasiun kesempatan pertama.
- Penumpang berperilaku yang dapat membahayakan keselamatan dan/atau mengganggu penumpang lain di atas Kereta api maka yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut yang diketahui Kondektur dan Petugas Keamanan KA.
- Kondektur menandai tiket penumpang tersebut sebagai bukti telah melanggar ketentuan larangan melakukan perbuatan asusila dan/atau mengganggu penumpang lain di atas kereta api.
- Apabila penumpang melanggar aturan untuk kedua kalinya atau tidak mengindahkan teguran Kondektur maka Petugas Keamanan KA melakukan tindakan menurunkan penumpang
- Petugas Keamanan KA bersama Kondektur menurunkan pelaku perbuatan asusila atau membahayakan keselamatan dan/atau mengganggu penumpang lain di stasiun kesempatan pertama.
- Kondektur melaporkan kejadian tersebut kepada Pengatur Perjalanan Kereta Api di stasiun dan petugas pengamanan di stasiun tempat berhenti bahwa penumpang tersebut diturunkan karena melakukan perbuatan asusila atau membahayakan keselamatan dan/atau mengganggu penumpang lain di atas kereta api untuk diproses lebih lanjut.
- Petugas Keamanan KA mencatat semua kejadian tersebut di formulir laporan lejadian dan dilaporkan kepada petugas pengamanan stasiun sebagai dasar tindak lanjut selanjutnya.
- Setelah sampai di stasiun tujuan akhir, formulir laporan kejadian dan formulir serah terima pengamanan tersebut diserahkan ke Petugas Polsuska stasiun setempat.