Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Raffi Ahmad menyatakan mundur dari proyek pembangunan resort, vila, dan beach club di Gunungkidul, Yogyakarta. Proyek yang diumumkan sejak Desember tahun lalu itu telah menuai banyak kritik karena dinilai berdampak buruk bagi lingkungan sekitarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suami Nagita Slavina itu pun ikut dikritik lantaran terlibat dalam proyek beach club Gunung Kidul.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petisi untuk menolak pembangunan resort itu telah ditandatangani oleh lebih dari 44 ribu orang. Petisi berjudul "Tolak Pembangunan Resort Raffi Ahmad di Gunungkidul!" itu dibuat oleh Muhammad Raafi pada 21 Maret 2024.
Menanggapi hal itu, Raffi Ahmad akhirnya angkat bicara. Lewat video yang diunggah di Instagram @raffinagita1717, ia menyatakan menarik diri dari proyek beach club di Gunungkidul yang kini sedang jadi kontroversi.
"Pada momen ini, saya ingin menyampaikan pernyataan terkait dengan berita yang sedang ramai dibicarakan terkait proyek di Gunungkidul," kata Raffi yang sedang berada di Tanah Suci untuk menjalankan ibadah haji pada Selasa malam, 11 Juni 2024.
Raffi Ahmad pertama kali mengungkapkan rencana bisnisnya di bidang properti ini pada 17 Desember 2023. Diketahui, Raffi Ahmad bekerja sama dengan investor lokal Yogyakarta Arbi Leo. Ia membentuk perusahaan dengan nama PT Agung Rans Bersahaja Indonesia (ARBI) untuk menaungi bisnis propertinya wisata terpadunya.Raffi Ahmad. Foto: Instagram/@raffinagita1717
"Spill dikit perencanaan Beach Club, @rojo.sambel pinggir laut terbesar di Indonesia, 300 Villa, Resort and Spa di Pantai Krakal Gunung Kidul Yogyakarta. Semoga 2025 rampung perlahan dan siap menerima warga lokal yang siap bekerja, wisatawan lokal dan mancanegara berbagai kalangan bisa menikmati keindahan Gunung Kidul Yogyakarta," tulis Raffi Ahmad, akhir tahun lalu di Instagram pribadinya.
Fakta-fakta Proyek Beach Club Gunungkidul
1. Belum Ada Izin
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gunungkidul Asar Janjang Riyanti menuturkan, sampai saat ini belum ada permohonan izin dari pihak investor. "Belum ada permohonan izin (dari investor), sampai saat juga belum terbit izin apa pun dari Pemkab Gunungkidul soal itu," kata Asar kepada Tempo, Rabu 12 Juni 2024.
Asar mengatakan, sejak gaung peletakan pertama proyek itu, untuk mendapatkan izin jelas ada prosedurnya. "Itu bagian dari perizinan, ada persyaratan dasar dan persyaratan perizinan berusaha yang perlu diproses sesuai dengan investasi yang akan dibangun," kata dia.
Hanya saja, terkait proyek itu, Asar mengatakan belum bisa memastikan perizinan apa yang harus diurus. "Karena semua akan ditapis oleh sistem, kalau belum ada pengajuan permohonan, belum bisa dipastikan apa yang perlu diurus," ujar dia.
Dengan maraknya kritik dari organisasi lingkungan sampai munculnya petisi penolakan warga, Asar mengatakan Pemkab Gunungkidul pedomannya pada regulasi. "Semua mengikuti regulasi yang ada saja," kata dia.
2. Rawan Kekeringan
Kepala Divisi Kampanye dan Data Informasi Walhi, Elki Setiyo Hadi dalam keteranganya mengatakan, dibangunnya resort, villa, dan beach club di tebing pinggir Pantai Krakal dapat memperparah kekeringan di wilayah Tanjungsari, Gunungkidul, yang juga bagian dari Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu bagian timur.
"Dalam Permen Nomor 17 Tahun 2012, Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional. Artinya, pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst," ujar Elki
Sebagai wilayah KBAK Gunungsewu, Desa Kemadang Kecamatan Tanjungsari masuk dalam zona perlindungan air tanah. Kawasan Pantai Krakal mempunyai sungai bawah tanah dan mata air bawah tanah yang juga merupakan cadangan air bagi warga di sekitarnya. "Meskipun mempunyai sungai bawah tanah, Kapanewon Tanjungsari merupakan wilayah yang rawan kekeringan," tutur dia.
Menurut dia, pembangunan resort yang direncanakan mulai awal 2024 dan akan selesai pada 2025 semakin memperparah kekeringan di Kecamatan Tanjungsari. Dia menjelaskan, Pantai Krakal merupakan wilayah bertopografi datar di antara bukit-bukit karst di sekitarnya. Di kaki bukit karst bagian timur dapat ditemukan sumber air tawar yang merupakan air sungai bawah tanah.
"Bukit-bukit karst dibutuhkan sebagai tempat resapan air yang nantinya akan menjadi cadangan air bagi wilayah-wilayah di sekitarnya. Dengan luasnya pembangunan beach club milik Raffi Ahmad tersebut tidak menutup kemungkinan akan merusak wilayah-wilayah bebatuan karst di sekitarnya," kata dia beberapa waktu lalu.
Menurut Elki, hancurnya bukit karst dapat menimbulkan rusaknya daya tampung dan daya dukung air. Ditambah, pada peta KBAK Gunung Sewu bagian Timur, wilayah Kapanewon Tanjungsari mempunyai zona-zona rawan bencana banjir dan zona rawan bencana amblesan tinggi.
MICHELLE GABRIELA | PRIBADI WICAKSONO | RIZKI DEWI AYU | MARVELA
Pilihan editor: Proyek Beach Club di Kawasan Karst Gunungkidul, Sultan HB X: Semestinya Tak Boleh Ada Bangunan