Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada ekspor ilegal bijih nikel ke Cina sebanyak 5,3 juta ton. KPK menduga 5,3 juta ton bijih nikel diekspor ke Cina secara Ilegal sejak Januari 2020 hingga Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Padahal, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah melarang ekspor nikel per 1 Januari 2020. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019. Harga bijih nikel untuk smelter dalam negeri ditetapkan hampir setengah dari harga internasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan data Bea Cukai Cina, dilaporkan pada 2020 ditemukan negeri tirai bambu itu telah mengimpor ore atau bijih nikel dari Indonesia mencapai angka 3,4 miliar kilogram dengan nilai US$ 193 juta (sekitar Rp 2,89 triliun).
Pada 2021, Cina kembali mengimpor 839 juta kilogram bijih nikel dari Indonesia dengan nilai US$ 48 juta (sekitar Rp 719,52 miliar). Pada 2022, Bea Cukai Cina kembali mencatat ekspor 1 miliar kilogram ore nikel dari Indonesia.
KPK klarifikasi ke Bea Cukai
Terbaru, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan KPK tengah berupaya mengklarifikasi dugaan ekspor ilegal 5,3 juta ton ore nikel ke Cina. Klarifikasi dilakukan kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai.
“Sekarang kami dengan Bea Cukai sedang proses,” kata Pahala Nainggolan saat dihubungi, Rabu, 5 Juni 2023.
Pahala menjelaskan, klasifikasi dilakukan salah satunya untuk memastikan jenis nikel yang diekspor ke Cina. Menurut dia, setiap barang dikelompokkan ke dalam kode HS. Kode HS, kata dia, perlu dipastikan untuk menentukan apakah kegiatan ekspor tersebut ilegal atau hanya perbedaan pencatatan administrasi biasa antara dua negara.
“Sedang diklarifikasi kategori HS-nya, tentang kemungkinan pihak yang melakukan serta kemungkinan pidana korupsinya,” kata Pahala.
Menteri ESDM: kemungkinan beda pencatatan kode HS
Menanggapi dugaan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) Arifin Tasrif menganggap tidak menutup kemungkinan ada perbedaan pencatatan kode harmonized system alias kode HS.
"Itu juga mungkin (ada perbedaan pencatatan kode HS), tapi kita lihat nanti," ujar Arifin saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. "Tunggu, saya juga komunikasi dengan Bea Cukai."
Lebih lanjut, dia menyampaikan dugaan ekspor bijih nikel ilegal itu tengah diinvestigasi. Kementerian ESDM juga tengah melakukan pendataan dan verifikasi lebih dalam, karena temuan tersebut ada di Bea Cukai.
ESDM tegaskan sudah tak terbitkan rekomendasi persetujuan
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, menegaskan kementeriannya sudah tidak pernah menerbitkan rekomendasi persetujuan ekspor bijih nikel kepada Kementerian Perdagangan, sejak larangan tersebut berlaku 1 Januari 2020.
"Sejak periode tersebut, sampai saat ini tidak ada rencana penjualan bijih nikel ke luar negeri dalam dokumen RKAP tahunan yang disetujui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara," kata Irwandy kepada Tempo, Sabtu, 1 Juli 2023.
ESDM tak jawab secara tegas dugaan KPK
Akan tetapi, Irwandy tidak menjawab secara tegas pertanyaan soal kebenaran dugaan ekspor ilegal ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel ke Cina.
Irwandy hanya menjelaskan bahwa sesuai kebijakan yang diambil Kementerian ESDM, ekspor bijih nikel sudah dilarang. Kebijakan tersebut mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara. "Sejak 1 Januari 2020 dan tidak ada RKAB untuk ekspor yg disetujui."
AMELIA RAHIMA SARI | M ROSSENO AJI | RIRI RAHAYU