Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ancaman sanski pidana bagi pasangan yang belum menikah lakukan check-in hotel sempat viral di media sosial. Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terkait hal tersebut telah memasuki ranah privat.
“Hal seperti ini sebetulnya masuk ke ranah privat. Nah ini kalo dimasukkan ke ranah pidana, situasinya jadi rumit,” ujar Maulana ketika dihubungi oleh Tempo pada Selasa, 25 Oktober 2022.
Maulana mengatakan jika hal-hal privat sudah masuk ke ranah pidana maka akan cukup rumit implementasinya ke depan. Ia juga menyebut RKUHP ini akan merugikan sektor pariwisata dikarenakan para wisatawan luar negeri dipastikan akan memilih berlibur ke negara lain dari pada ke Indonesia.
Baca: Ramai Pasal Pidana Check In Hotel dalam RKUHP, Pelaku Industri Lobi Sandiaga
Permasalahan ini tentu akan menjadi rumit, mengingat wisatawan datang dari berbagai negara. "Pasti banyak yang memiih pergi ke luar negeri, dari pada mau berlibur malah jadi permasalahan," ujarnya. Ia mengatakan tidak mungkin memaksa wisatawan luar untuk membawa surat nikah jika ingin check-in di hotel Indonesia.
Jika bicara perzinaan, Maulana menyebut hal ini tidak hanya terjadi di tempat-tempat akomodasi hotel, tapi bisa terjadi di mana saja. “Bukan bicara hal-hal haram, ini masalah moral. Harusnya dibekali bukan dipidanakan,” kata Maulana.
Adapun situasi Indonesia saat ini dapat dikatakan sedang tidak baik-baik saja sejak terdampak pandemi covid-19, terutama pada sektor pariwisata. Melalui hal tersebut, tentu dibutuhkan kenyananan untuk melakukan recovery yang mana melibatkan banyak hajat hidup masyarakat.
Selanjutnya: "Kalau regulasi menyulitkan, kita bunuh diri juga akhirnya."
Selain itu, Indonesia sedang dihadapkan dengan tantangan yg cukup berat, seperti resesi global, kenaikan harga, dan lain-lain. “Kalau regulasinya menyulitkan, kan kita bunuh diri juga akhirnya,” ucap Maulana.
Sementara itu, Juru Bicara Sosialisasi RKUHP, Albert Aries, membantah adanya pasal yang mengatur sanksi pidana bagi pasangan yang belum menikah melakukan check-in di hotel. Ia menjelaskan yang terdapat di dalam RKUHP adalah pasal yang mengatur tindak pidana perzinahan dan tinggal bersama bagi pasangan di luar nikah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Yang ada dalam RKHUP adalah Pasal 415 RKUHP Tentang Perzinahan dan Pasal 416 Tentang Kohabitasi ditujukan untuk menghormati dan menjaga lembaga perkawinan,” kata Albert saaat dihubungi Tempo pada Ahad, 23 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, Albert juga menambahkan Pasal 415 dan 416 RKUHP tersebut juga bersifat delik aduan (klach delicten). Artinya, pengaduannya hanya bisa dilakukan oleh pasangan bagi pelaku kohabitasi yang terikat status perkawinan atau orang tua bagi mereka yang belum terikat status perkawinan.
“Jadi tidak ada proses hukum terkait perzinahan atau kohabitasi tanpa adanya pengaduan langsung dari pihak yang memiliki hak yang merasa dirugikan,” ujar Albert menjelaskan lebih jauh tentang RKUHP tersebut.
DEFARA DHANYA PARAMITHA
Baca juga: Muncul Covid-19 Omicron XBB, Sandiaga: Tetap Waspada, Berwisata di Indonesia Saja
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.