Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pajak merupakan tulang punggung negara dari segi pendapatan hingga pembangunan. Tidak heran jika masyarakat Indonesia diwajibkan untuk membayar pajak. Hal ini juga sudah diatur oleh undang-undang. Selain harus taat membayar pajak, masyarakat juga perlu mengetahui jenis-jenis pajak yang terdapat di Indonesia, mulai dari pajak penghasilan hingga PPN atau Pajak Pertambahan Nilai.
Untuk jenis-jenis pajak di Indonesia dibedakan berdasarkan cara pemungutannya, sifatnya, hingga lembaga yang memungut pajak tersebut. Oleh sebab itu, banyak dijumpai istilah-istilah seperti pajak langsung dan pajak tidak langsung, pajak subjektif dan pajak objektif, hingga pajak pusat dan pajak daerah.
Pajak langsung dan pajak tidak langsung termasuk dalam golongan pajak berdasarkan cara pemungutannya. Pajak langsung merupakan pajak yang ditanggung oleh orang si wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Contohnya, jika seorang bapak yang dikenai tanggung jawab untuk membayar pajak, maka tidak boleh mengalihkannya kepada anak.
Sedangkan pajak tidak langsung yaitu pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain karena jenis pajak ini tidak memiliki surat ketetapan pajak. Dalam hal ini, si wajib pajak dalam membayarkan pajaknya bisa diwakilkan oleh orang lain.
Sementara itu jenis pajak berdasarkan sifatnya yaitu pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak subjektif merupakan pajak yang melihat kondisi sang pembayar pajak itu sendiri. Contoh dari jenis pajak subjektif yaitu Pajak Penghasilan atau PPh yang memperhatikan tentang kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan pendapatan atau uang.
Sementara itu, pajak objektif merupakan pajak yang berpangkal pada objek yang akan dibayar. Untuk kasus dari pembayaran pajak objektif dapat dilihat dari kasus pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dan barang yang dikenakan pajak.
Sedangkan berdasarkan lembaga yang memungutnya, pajak dibagi menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat merupakan jenis pajak yang pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah pusat yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Sedangkan untuk pajak daerah dikelola oleh pemerintah tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota yang diadministrasikan oleh dinas atau badan pendapatan daerah (BPD) setempat.
Adapun macam-macam pajak pusat, yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Materai, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan).
Sementara untuk pajak daerah meliputi pajak-pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota. Hasil dari pungutan jenis pajak ini akan digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
GERIN RIO PRANATA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini