Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menjelaskan bahwa perkembangan proses migrasi TV analog ke TV digital. Menurut dia, kebijakan itu merupakan amanat dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang sudah dibicarakan sebelumnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Semua cukup berjalan efektif, hanya ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang “tidak mengikuti” atau “membandel” atas keputusan pemerintah ini. Yaitu RCTI, Global TV, Global TV, MNC TV, iNewsTV, ANTV dan tadi juga terpantau TV One, serta cahaya TV,” ujar dia melalui siaran YouTube Kemenko Polhukam, Kamis, 3 November 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mahfud mengingatkan bahwa analog switch off (ASO) adalah atas perintah Undang-Undang. Kebijakan ini sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan termasuk dengan semua pemilik TV yang ada di Indonesia.
Oleh sebab itu, kata dia, terhadap perusahaan TV yang membandel, secara teknis, pemerintah sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio atau ISR tertanggal 2 November 2022. Sehingga, jika secara masih melakukan siaran melalui analog, itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.
“Mohon agar ini ditaati, agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionel daripada sekadar administratif,” kata dia.
Mahfud pun menegaskan bahwa ASO adalah keputusan dunia internasional yang diputuskan International Telecommunication Union (ITU) belasan tahun lalu. Kemudian di negara ASEAN, dia berujar, tinggal Indonesia dan Timor Leste yang belum melakukannya.
“Di dalam UU kita sendiri juga sudah dicantumkan dan sudah menjadi kebijakan resmi pemerintah. Itu pun sudah dimusyawarahkan melalui koordinasi berkali-kali dengan pembagian tugas,” ucap Mahfud.
Selanjutnya: Migrasi TV Analog ke TV Digital Amanat UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Sebelumnya, seremoni migrasi TV analog menuju TV digital dihadiri oleh Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate dan Mahfud Md pada pukul 00.00 WIB atau Kamis dini hari, 3 November 2022. "Ini merupakan amanat dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang di dalamnya disebutkan migrasi televisi terestrial diselesaikan paling lambat 2 November 2022 atau beberapa menit yang lalu," ujar Mahfud Md melalui siaran YouTube Kominfo.
Siaran TV analog mengudara selama 60 tahun terakhir. Sejalan dengan penerapan migrasi siaran televisi atau ASO ini, pemerintah mulai mendistribusikan set top box alias STB untuk rumah tangga miskin secara nasional. STB disalurkan sejumlah 1.055.360 unit.
Sedangkan untuk wilayah Jabodetabek, penyalurannya sudah mencapai 98 persen atau sebanyak 473.308 unit dari target 479.307 unit. Kominfo mencatat, sebanyak 60.791 rumah tangga miskin tidak memenuhi kriteria atau gagal serah.
Sementara itu bagi rumah tangga miskin yang belum mendapat bantuan hingga Rabu kemarin, Kominfo memastikan telah membuka posko aduan. Masyarakat bia mengubungi call center 159 atau ke nomor telepon Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.
Untuk wilayah Jabodetabek, Kominfo membuka Posko Respons cepat Penanganan Bantuan STB di 6 titik. Posko-posko tersebut mulai beroperasi sejak 2 hingga 4 November 2022 pada pukul 08.00 hingga 19.00.
Masyarakat rumah tangga miskin yang belum mendapat STB gratis juga bisa mengajukan bantuan STB secara mandiri melalui situsweb cekbantuanstb.kominfo.go.id. Caranya ilaah dengan memasukan nomor induk kependudukan (NIK) dan kode captcha pada kolom yang tersedia.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.