Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Reformasi Agraria, 5 Juta Sertifikat Tanah Diterbitkan 2017

Pemerintah akan menata ulang kepemilikan tanah karena banyak lahan terlantar.

30 Januari 2017 | 20.03 WIB

TEMPO/Aris Andrianto
material-symbols:fullscreenPerbesar
TEMPO/Aris Andrianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil, mengatakan pemerintah sedang mencanangkan kebijakan reformasi agraria tahun ini. Ini perlu segera dilakukan karena terjadi kesenjangan kepemilikan tanah di tengah masyarakat.

"Kemudian, masyarakat-masyarakat adat, begitu mereka buka jendela itu sudah kebun orang. Ini perlu kita reform," kata Sofyan saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin, 30 Januari 2017.

Selain itu, menurut Sofyan, sebagian masyarakat juga belum memiliki sertifikat atas tanahnya. Sofyan mencontohkan, banyak masyarakat di DKI Jakarta yang sudah menempati tanahnya selama ratusan tahun tapi tidak memiliki sertifikat tanah. "Itu tidak boleh. Kami akan formalkan itu," kata Sofyan.

Tahun ini, Sofyan mengatakan, pemerintah menargetkan untuk menerbitkan 5 juta sertifikat tanah bagi masyarakat di seluruh Indonesia. "Tahun depan 7 juta sertifikat dan tahun berikutnya 9 juta sertifikat. Sehingga, pada 2025, seluruh tanah sudah bersertifikat," katanya.

Selain itu, dalam rangka reformasi agraria, pemerintah juga akan mengambil alih tanah-tanah terlantar. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010, tanah terlantar adalah tanah berstatus Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, serta Hak Pakai yang tidak digunakan.

"Siapapun tanah terlantar, menurut ketentuan, bisa diambil alih, dibatalkan haknya. Yang sudah dapat HGU dibiarkan saja begitu, kami nyatakan tanah terlantar, diperingatkan. Kalau dia tidak bisa optimalkan, diambil alih, dibagi-bagi atau digunakan untuk kepentingan umum," kata Sofyan.

Sofyan menegaskan tanah harus memberikan manfaat yang paling besar bagi negara. Menurut Sofyan, satu-satunya manfaat tanah adalah apabila tanah digunakan. Apabila tanah itu dibiarkan terlantar sehingga tidak bermanfaat, tanah itu akan dikenakan pajak atau bahkan diambil alih.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Budi Riza

Budi Riza

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus