Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Registrasi Kartu Prabayar Indosat, Cermati Tata Caranya

Registrasi kartu prabayar harus menggunakan kartu keluarga dan nomor induk kependudukan.

13 Oktober 2017 | 16.20 WIB

Seorang pegawai memperkenalkan gadget yang dipamerkannya kepada seorang pengunjung saat berlangsungnya Indonesia Cellular Show (ICS) 2016 di JCC, Jakarta, 2 Juni 2016. Tahun ini, ICS 2016 menggandeng 56 ekshibitor yang terdiri dari operator telekomunikasi, vendor seluler, aplikasi, serta perusahaan pendukung dan aksesori. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Seorang pegawai memperkenalkan gadget yang dipamerkannya kepada seorang pengunjung saat berlangsungnya Indonesia Cellular Show (ICS) 2016 di JCC, Jakarta, 2 Juni 2016. Tahun ini, ICS 2016 menggandeng 56 ekshibitor yang terdiri dari operator telekomunikasi, vendor seluler, aplikasi, serta perusahaan pendukung dan aksesori. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Operator telekomunikasi Indosat menyambut baik kebijakan pemerintah terkait dengan kewajiban registrasi kartu prabayar. Nantinya registrasi tersebut akan dilakukan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).

"Menurut kami, hal ini amat baik karena memberi kepastian dalam bisnis," ujar Sekretaris Perusahaan PT Indosat Deva Rachman kepada Tempo, Jumat, 13 Oktober 2017.

Deva mengatakan melalui registrasi ini, nantinya perusahaan akan mendapat gambaran mengenai konsumen yang lebih baik. Indosat mendukung kebijakan pemerintah terkait dengan national single identity.

Khusus pengguna Indosat bisa mendaftarkan ulang melalui pesan pendek ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Penetapan registrasi ulang ini diatur dalam Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Komunikasi.

Pemerintah memberikan batas waktu pada operator menyelesaikan proses validasi data pelanggan hingga 28 Februari 2018. Selain itu, penyelenggara jasa telekomunikasi diharuskan menyampaikan laporan kemajuan proses registrasi ulang setiap tiga bulan.

Laporan ini harus disampaikan pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Jika tidak, operator akan mendapat sanksi administrasi atau izinnya dicabut. Kewajiban registrasi kartu prabayar ini akan dimulai pada 31 Oktober mendatang. Pelanggan baru atau lama yang enggan melakukan registrasi akan diblokir nomor teleponnya.

ALFAN HILMI 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus