Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Operator telekomunikasi Indosat menyambut baik kebijakan pemerintah terkait dengan kewajiban registrasi kartu prabayar. Nantinya registrasi tersebut akan dilakukan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).
"Menurut kami, hal ini amat baik karena memberi kepastian dalam bisnis," ujar Sekretaris Perusahaan PT Indosat Deva Rachman kepada Tempo, Jumat, 13 Oktober 2017.
Deva mengatakan melalui registrasi ini, nantinya perusahaan akan mendapat gambaran mengenai konsumen yang lebih baik. Indosat mendukung kebijakan pemerintah terkait dengan national single identity.
Khusus pengguna Indosat bisa mendaftarkan ulang melalui pesan pendek ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Penetapan registrasi ulang ini diatur dalam Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Komunikasi.
Pemerintah memberikan batas waktu pada operator menyelesaikan proses validasi data pelanggan hingga 28 Februari 2018. Selain itu, penyelenggara jasa telekomunikasi diharuskan menyampaikan laporan kemajuan proses registrasi ulang setiap tiga bulan.
Laporan ini harus disampaikan pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Jika tidak, operator akan mendapat sanksi administrasi atau izinnya dicabut. Kewajiban registrasi kartu prabayar ini akan dimulai pada 31 Oktober mendatang. Pelanggan baru atau lama yang enggan melakukan registrasi akan diblokir nomor teleponnya.
ALFAN HILMI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini