Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mewajibkan pengguna telepon seluler melakukan registrasi kartu SIM prabayar mulai 31 Oktober 2017. Hal ini sekaligus membantah berita yang beredar di grup percakapan WhatsApp dan media sosial bahwa registrasi kartu prabayar adalah hoax. Kewajiban meregistrasi kartu prabayar tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli mengatakan nomor pengguna lama kartu prabayar yang tidak melakukan registrasi dengan nomor induk kependudukan atau NIK akan diblokir secara bertahap. Kementerian Komunikasi akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan NIK mulai 31 Oktober 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar outgoing call dan layanan pesan pendek keluar jika tidak melakukan registrasi paling lambat 30 hari kalender sejak pemberitahuan diberlakukan ketentuan ini," ucap Ramli beberapa waktu lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ramli berujar, batas akhir registrasi ulang kartu prabayar bagi pelanggan lama adalah 28 Februari 2018. "Ini bukan sesuatu yang sulit, jadi silakan nanti mengikuti semua prosedur dengan benar," ujar Ramli.
Pemblokiran kartu SIM prabayar selanjutnya terjadi pada layanan telepon masuk atau incoming call dan layanan pesan pendek masuk jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 hari kalender sejak pemblokiran pertama. "Dilakukan pemblokiran layanan Internet jika pelanggan tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 hari kalender saat tanggal pemblokiran layanan, sebagaimana dimaksud poin b tadi," kata Ramli.
Jika semua tahap tersebut tidak dipenuhi pengguna, nomor pengguna akan diblokir secara keseluruhan. Adapun cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera pada kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan KK, agar proses validasi ke database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil berhasil.
Proses registrasi kartu SIM prabayar dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar tervalidasi. Namun, jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak tervalidasi meskipun telah memasukkan data yang sesuai dengan yang tertera pada e-KTP dan KK, pelanggan wajib mengisi surat pernyataan.
HENDARTYO HANGGI