Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Relaksasi PPnBM Mobil, Muhammad Lutfi: Industri Otomotif Harus Diselamatkan

Tahun ini pembeli mobil baru mendapat relaksasi PPnBM mobil

24 Februari 2021 | 15.39 WIB

Pekerja sedang merakit mobil Suzuki Ertiga di Pabrik Suzuki di Cikarang, Bekasi, Februari 2018. TEMPO/Wawan Priyanto
Perbesar
Pekerja sedang merakit mobil Suzuki Ertiga di Pabrik Suzuki di Cikarang, Bekasi, Februari 2018. TEMPO/Wawan Priyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tahun ini pembeli mobil baru untuk mesin 1.500 cc ke bawah yang diproduksi secara domestik dengan kandungan lokal lebih dari 70 persen akan bebas PPnBM mobil.

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM  ini merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Penjelasan tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ada tiga tahap relaksasi bayar pajak jenis ini. Tahap pertama periode Maret hingga Mei, merupakan tahap relaksasi pajak paling besar. Lalu periode Juni hingga tiga bulan kedepannya dengan diskon 50 persen dari tarif PPnBM. Sedangkan tahap terakhir pada September sampai November akan dikenakan diskon sebesar 25 persen dari tarif PPnBM. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca: Daftar Lengkap Mobil yang Dapat Relaksasi PPnBM

Berikut beberapa model mobil yang harganya terpengaruh kebijakan tersebut:

Pertama, produksi PT Astra Daihatsu Motor (ADM). Direktur Pemasaran perusahaan otomotif tersebut, Amelia Tjandra pastikan ada empat yang terkena PPnBM Nol Persen dari sembilan model mobil daihatsu.

Yaitu model Daihatsu Xenia, Terios, Luxio, dan minibus Grand Max yang mendapat PPnBM nol persen. Lantas lima model Daihatsu yang tidak terkena pembebasan PPnBM ada mobil Daihatsu Sigra, Sirion, Ayla, Gran Max Pickup, dan Ji-Max.

Menyusul produk mobil Honda. Pada perusahaan ini Honda Brio RS menjadi salah salah satu model yang akan mendapatkan penghapusan PPnBM. Model ini juga berpotensi turun harga pada periode Maret-Mei 2021. Selain itu Mobil Honda lainnya yang mendapatkan relaksasi pajak adalah Honda Mobilio dan BR-V.

Selanjutnya ada model Suzuki Ertiga, XL7, dan APV dari PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) 

Sementara dari merek Toyota, model mobil yang kemungkinan mendapatkan relaksasi pajak nol persen adalah Toyota Avanza, Rush, sedan Vios, Yaris, dan Sienta.

Terakhir, Mobil merek lain yang juga bakal mendapatkan relaksasi PPnBM di antaranya adalah Wuling Confero, Nissan Livina, Mitsubishi Xpander, dan Mitsubishi Xpander Cross.

Namun, recana pemerintah memberikan relaksasi PPnBM untuk pembelian mobil baru dikeluhkan oleh Deddy Herlambang. Ia Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran). Katanya kebijakan mengancam penataan transportasi.

"Diskon pajak ini bagai 'petaka' dan atau 'bencana' untuk penataan transportasi. Padahal, sektor transportasi dengan susah payah bertahun-tahun diusahakan bagaimana caranya merekayasa lalu lintas agar tidak macet dan lintas jalan kembali produktif," ujar Deddy.

Lebih lanjut Deddy melihat relaksasi pajak ini juga dapat mengganggu semua rencana transport demand management (TDM) yang digagas oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

Berbeda dengan Dedy, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi katakan dalam situasi saat ini, ia industri otomotif harus lebih dulu diselamatkan. Walaupun sadar konsumsi dan impor bahan bakar minyak BBM bisa meningkat akibat penerapan pajak penjualan barang mewah atau PPnBM untuk kendaraan sebesar nol persen. 

PPnBM mobil atau relaksasi pajak mobil itu, menurut Muhammad Lutfi karena industri otomotif jadi salah satu prioritas sebab memiliki multiplier effect yang tinggi. Pasalnya, jaringan rantai pasok untuk sebuah mobil saja berasal dari berlapis-lapis industri turunan.

RAUDATUL ADAWIYAH NASUTION

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus