Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Respons Temuan Ombudsman, Importir Bawang Putih Bantah Adanya Pungli dalam Penerbitan RIPH

Pusbarindo membantah temuan Ombudsman mengenai adanya pungutan liar dalam penerbitan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura atau RIPH bawang putih.

18 Januari 2024 | 15.34 WIB

Pekerja tengah menata tumpukan bawang putih di salah satu agen di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Jumat 26 Mei 2023. Badan Pangan Nasional atau Bapanas mengatakan mayoritas stok bawang putih di dalam negeri kebanyakan didatangkan dari luar negeri. Jumlahnya disinyalir mencapai 95 persen. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Pekerja tengah menata tumpukan bawang putih di salah satu agen di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Jumat 26 Mei 2023. Badan Pangan Nasional atau Bapanas mengatakan mayoritas stok bawang putih di dalam negeri kebanyakan didatangkan dari luar negeri. Jumlahnya disinyalir mencapai 95 persen. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia atau Pusbarindo Arianto Burhan Makka membantah temuan Ombudsman mengenai adanya pungutan liar dalam penerbitan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura atau RIPH bawang putih.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Mengenai pungutan liar, dapat kami sampaikan bahwa tidak ada pungutan apapun dalam memperoleh RIPH," ujar Arianto dalam keterangannya kepada Tempo yang dikutip pada Kamis, 18 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arianto menyebut, selama ini Pusbarindo selalu menegaskan dan mengarahkan anggota Pusbarindo untuk mendaftarkan RIPH dan Surat Persetujuan Impor atau SPI sesuai peraturan yg berlaku.

"Termasuk memenuhi semua kelengkapan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan baik dan benar. Bilamana ada hal-hal yang menghambat tentunya dapat ditanyakan langsung kepada call center pada kementerian masing-masing," ucapnya.

Arianto juga memastikan, importir bawang putih yang tergabung dalam Pusbarindo selalu menaati aturan yang berlaku, termasuk pada kebijakan wajib tanam yang diatur dalan Permentan No. 46 Tahun 2019.

Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyebut, Ombudsman menerima laporan pelaku usaha mengenai adanya pungutan liar atau pungli dalam proses penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih.

"Ombudsman menemukan adanya pungutan liar RIPH bawang putih nilainya bervariatif," kata Yeka dalam Konferensi Pers Pemeriksaan Maraton Kementerian Pertanian terkait RIPH dan Wajib Tanam di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, pada Selasa, 16 Januari 2024.

Selanjutnya: Yeka menyebut besar pungutan yang harus dibayarkan....

Yeka menyebut besar pungutan yang harus dibayarkan pelaku usaha bawang putih, yaitu sebesar Rp 200 hingga Rp 250 per kilogram dari besaran RIPH yang akan diterbitkan oleh Kementerian Pertanian. 

Ditanya mengenai detail terduga pelaku pungutan liar, ia enggan menjelaskan lebih lanjut. Namun, ia memastikan bahwa laporan pungutan liar itu memang ada. "Iyalah ditemukan (pungutan liar penerbitan RIPH). Mereka (pelaku usaha) mengaku ke kami. Tapi siapakah merekanya, ya rahasia dong kasian," katanya. 

Sementara itu, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan telah melakukan rapat pimpinan (rapim) membahas masalah tersebut. Hasilnya, Kementerian Pertanian, melalui Inspektorat Jenderal (Irjen), mengirimkan tim untuk mengecek penyimpangan yang menjadi temuan Ombudsman tersebut.

"Kami tadi langsung memanggil Irjen dan timnya periksa, jadi langsung cek ke bawah. Kami harus cek,” kata Amran Sulaiman ketika ditemui usai konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. 

Amran Sulaiman pun berterima kasih sekaligus mengimbau Ombudsman, termasuk masyarakat, untuk menyampaikan laporan apabila ada penyelewengan agar bisa segera ditindaklanjuti.

"Kami tadi langsung rapim, menindaklanjuti dan langsung cek di mana penyimpangan, di mana ada masalah. Ini kami cek langsung, pokoknya kami cek transparan bagaimana," tutur Mentan

YOHANES MAHARSO | DEFARA DHANYA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus