Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia atau Pusbarindo Arianto Burhan Makka membantah temuan Ombudsman mengenai adanya pungutan liar dalam penerbitan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura atau RIPH bawang putih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mengenai pungutan liar, dapat kami sampaikan bahwa tidak ada pungutan apapun dalam memperoleh RIPH," ujar Arianto dalam keterangannya kepada Tempo yang dikutip pada Kamis, 18 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Arianto menyebut, selama ini Pusbarindo selalu menegaskan dan mengarahkan anggota Pusbarindo untuk mendaftarkan RIPH dan Surat Persetujuan Impor atau SPI sesuai peraturan yg berlaku.
"Termasuk memenuhi semua kelengkapan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan baik dan benar. Bilamana ada hal-hal yang menghambat tentunya dapat ditanyakan langsung kepada call center pada kementerian masing-masing," ucapnya.
Arianto juga memastikan, importir bawang putih yang tergabung dalam Pusbarindo selalu menaati aturan yang berlaku, termasuk pada kebijakan wajib tanam yang diatur dalan Permentan No. 46 Tahun 2019.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyebut, Ombudsman menerima laporan pelaku usaha mengenai adanya pungutan liar atau pungli dalam proses penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih.
"Ombudsman menemukan adanya pungutan liar RIPH bawang putih nilainya bervariatif," kata Yeka dalam Konferensi Pers Pemeriksaan Maraton Kementerian Pertanian terkait RIPH dan Wajib Tanam di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, pada Selasa, 16 Januari 2024.
Selanjutnya: Yeka menyebut besar pungutan yang harus dibayarkan....
Yeka menyebut besar pungutan yang harus dibayarkan pelaku usaha bawang putih, yaitu sebesar Rp 200 hingga Rp 250 per kilogram dari besaran RIPH yang akan diterbitkan oleh Kementerian Pertanian.
Ditanya mengenai detail terduga pelaku pungutan liar, ia enggan menjelaskan lebih lanjut. Namun, ia memastikan bahwa laporan pungutan liar itu memang ada. "Iyalah ditemukan (pungutan liar penerbitan RIPH). Mereka (pelaku usaha) mengaku ke kami. Tapi siapakah merekanya, ya rahasia dong kasian," katanya.
Sementara itu, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan telah melakukan rapat pimpinan (rapim) membahas masalah tersebut. Hasilnya, Kementerian Pertanian, melalui Inspektorat Jenderal (Irjen), mengirimkan tim untuk mengecek penyimpangan yang menjadi temuan Ombudsman tersebut.
"Kami tadi langsung memanggil Irjen dan timnya periksa, jadi langsung cek ke bawah. Kami harus cek,” kata Amran Sulaiman ketika ditemui usai konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024.
Amran Sulaiman pun berterima kasih sekaligus mengimbau Ombudsman, termasuk masyarakat, untuk menyampaikan laporan apabila ada penyelewengan agar bisa segera ditindaklanjuti.
"Kami tadi langsung rapim, menindaklanjuti dan langsung cek di mana penyimpangan, di mana ada masalah. Ini kami cek langsung, pokoknya kami cek transparan bagaimana," tutur Mentan
YOHANES MAHARSO | DEFARA DHANYA