Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Restrukturisasi Kredit Melandai, LPS Tetap Monitor Dampak Omicron

Meski restrukturisasi kredit melandai, LPS akan terus memonitor dinamika perkembangan dari dampak yang dapat ditimbulkan Omicron.

12 Februari 2022 | 19.03 WIB

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
Perbesar
Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan terus memonitor dinamika perkembangan dari dampak yang dapat ditimbulkan oleh penyebaran Covid-19 varian Omicron. Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono mengatakan bahwa secara umum stabilitas keuangan dan perbankan masih terjaga di tengah tantangan pandemi Covid-19.

“Terkait dengan kondisi restrukturisasi kredit yang sudah melandai, segala dinamika yang terjadi akan terus dicermati agar jangan sampai terjadi istilahnya ‘hard landing’,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 12 Februari 2022.

Dia menambahkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang terdiri atas Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan LPS telah menelurkan stimulus dan relaksasi bagi industri jasa keuangan dan sektor usaha agar mampu pulih di tengah pandemi.

OJK mencatat sampai dengan November 2021 nilai restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp693,6 triliun. Capaian itu turun dibandingkan posisi tahun 2020 yang sebesar Rp 830,5 triliun.

Angka tersebut terdiri dari restrukturisasi kredit di sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan nilai Rp 264,8 triliun yang diberikan kepada 3,07 juta debitur. Untuk non UMKM, nilainya mencapai Rp 428,8 triliun kepada 1,15 juta debitur.

OJK juga telah memperpanjang masa memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Keputusan perpanjangan diambil untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) optimistis dampak dari penyebaran Covid-19 varian Omicron yang tinggi tidak akan akan berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2022.

BISNIS

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan: Sebagian Saldo Jaminan Hari Tua Bisa Cair sebelum 56 Tahun

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus