Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia dan Jepang dijadwalkan meneken perjanjian catatan ringkasan proyek revitalisasi kereta api lintas utara Pulau Jawa (kereta semi cepat) pada hari ini, Selasa, 24 September 2019. Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan.
Hengki menjelaskan rumusan yang berisi kesepakatan kedua belah pihak terkat beberapa hal teknis seperti lebar jalur, jenis konstruksi, sistem persinyalan, desain kecepatan dan jenis sarana perkeretaapian (rollingstock). Pada tahapan konstruksi dan sterilisasi ruang milik jalur kereta api (Rumija) dengan pembangunan perlintasan tidak sebidang, baik berupa flyover, underpass dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
Tak hanya itu, terdapat pemberdayaan industri kereta api nasional atau konten local dan skema pembiayaan proyek melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Rumusan tersebut dinilai sangat penting bagi kelancaran tahapan selanjutnya dari proyek peningkatan kecepatan KA Jakarta-Surabaya yaitu pelaksanaan preparatory survey oleh Tim JICA yang dijadwalkan akan selesai pada Oktober 2020.
Pemerintah, kata Hengki, berupaya untuk meningkatkan pelayanan dan kapasitas angkut melalui proyek peningkatan kecepatan kereta api Jakarta-Surabaya karena potensi permintaan perjalanan KA Jakarta-Surabaya yang semakin besar.
Proyek ini merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden No. 58/2018.
Melalui proyek itu, dia berharap semakin meningkatkan pelayanan KA. Beberapa manfaat dari dibangunnya proyek ini yaitu mempercepat waktu tempuh perjalanan KA Jakarta-Surabaya menjadi sekitar 5,5 jam, meningkatkan keselamatan karena tidak ada perlintasan sebidang. "Dan diharapkan dapat memberdayakan industri dalam negeri melalui optimalisasi konten lokal dalam pembangunan proyek," katanya seperti dikutip dari siaran pers, Selasa, 24 September 2019.
Hengki menyebutkan catatan ringkasan itu berisi kesepakatan kerja sama Indonesia dan Jepang dalam melakukan survei persiapan untuk merealisasikan proyek peningkatan kecepatan kereta api Jakarta –Surabaya.
Penandatanganan dari pihak Indonesia akan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Sugiyartanto. Sementara pihak Jepang oleh Direktur Urusan Ekonomi Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia Tadayuki Miyashita dan Perwakilan Senior Badan Kerja Sama Internasional Jepang (Japan International Cooperation Agency/JICA) Kawabata Tomoyuki.
“Dijadwalkan Menteri Perhubungan dan Menteri PUPR akan hadir menyaksikan penandatanganan,” kata Hengki.
BISNIS
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini