Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
NAIKNYA harga minyak kini menggedor-gedor usaha pengeboran emas hitam itu. Dirut Pertamina Faisal Abda'oe mengatakan, ada 17 kontrak yang kini sedang dirundingkan, di samping lima kontrak yang sudah disetujui. Para kontraktor asing dan subkontraktor kian lega karena pemberlakuan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas jasa pengeboran ditunda, sampai minyaknya muncrat. Penundaan itu diatur melalui Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1989 tertanggal 24 Mei 1989, yang berlaku surut per 1 April 1989. Menkeu Sumarlin menjelaskan hal ini kepada wartawan, pekan silam. "Subkontraktor bidang migas dan panas bumi yang telah membayar PPN, sementara kontraktornya belum berproduksi, bisa minta restitusi atas pajak yang telah mereka bayar," ujar Sumarlin. Faisal Abda'oe tak luput dari luapan rasa senang. "Mereka senang, kami juga senang. Dan itu mungkin akan menggairahkan iklim investasi di bidang migas," ujarnya. Maklum, kalau PPN jadi diterapkan, penghasilan para kontraktor, juga jasa-jasa yang berhubungan dengan pengeboran minyak, tentu berkurang. Tak heran kalau PN 10% diperbincangkan seru dalam musyawarah Asosiasi Pemboran Minyak dan Gas Bumi Indonesia (APMI), pekan lalu. Hampir saja anggota APMI bikin petisi. Tapi urung karena pengenaan PPN sempat lebih dahulu ditunda. "Bagi APMI pengenaan PPN yang an sich tak jadi masalah karena kami teruskan ke konsumen. Tapi pengenaan itu mengurangi kesempatan kerja, rig pun jadi banyak yang menganggur," ujar Rudijono, Ketua I APMI. Selama tiga tahun (1984-1987), merosotnya harga minyak diikuti seretnya pengeboran. Tahun lalu sektor ini mulai giat. Namun, seperti kata Rudijono, dari 51 perusahaan yang bernaung di bawah APMI, hanya 25 yang aktif. Sementara itu, jumlah rig milik anggota APMI 77 buah, dengan rincian 43 milik sendiri, selebihnya kerja sama dengan perusahaan asing. Nah, dari sejumlah rig, ternyata cuma 60% yang aktif. "Tahun lalu malah hanya 40%," tambah Krisno Robowo, Sekjen APMI. Sekarang, "Kami dapat hadiah ulang tahun," tutur Rudijono -- syahdan, penundaan tak berlaku untuk jasa-jasa pencarian dan pengeboran minyak, gas bumi, dan panas bumi, yang sudah menghasilkan -- per 1 April. Shd., Tommy T., Ardian Taufik Gesuri
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo