Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Satgas Impor Ilegal Dibentuk, Ini 7 Barang yang Diawasi

Pemerintah bentuk Satgas untuk pencegahan impor ilegal. Ini sejumlah barang yang akan diawasi.

19 Juli 2024 | 16.39 WIB

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. TEMPO/Fachri Hamzah.
Perbesar
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. TEMPO/Fachri Hamzah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang diberlakukan Tata Niaga Impor. Satgas tersebut akan bertugas untuk mengawasi dan mencegah impor ilegal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Langkah tersebut dilakukan karena pasar dalam negeri kebanjiran produk impor yang sebagian diduga masuk secara ilegal. Satgas yang dikoordinasi Kementerian Perdagangan itu melibatkan 11 kementerian dan lembaga.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun jenis-jenis barang yang akan diawasi oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang diberlakukan Tata Niaga Impor diantaranya: 

1.Tekstil dan produk tekstil (TPT) lainnya.
2.Elektronik.
3.Alas kaki.
4.Produk kecantikan.
5.Pakaian,
6.Keramik. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan salah satu alasan pembentukan Satgas tersebut adalah maraknya industri tekstil yang gulung tikar karena tidak sanggup bersaing dengan produk impor yang membanjiri pasar. Kondisi tidak jauh berbeda terjadi di sektor industri lain. 

“Sehingga terjadi PHK dan penutupan pabrik. Nah oleh karena itu kita bentuk Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang diberlakukan Tata Niaga Impornya," kata Zulkifli Hasan dalam Konferensi Pers yang digelar di Auditorium Kemendag, Jumat, 19 Juli 2024. 

Lebih lanjut, Zulkifli Hasan menerangkan soal dasar hukum pembentukan Satgas ini ialah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 38 ayat 1, dan Peraturan Pemerintah (PP) 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

"UU no.7 tahun 2014 pasal 38 ayat 1 pemerintah mengatur perdagangan luar negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan impor. PP 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan pasal 139 ayat 3, bahwa Menteri mempunyai wewenang melakukan pengawasan di bidang tingkat nasional," ujarnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus