Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Untuk menjamin kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk beberapa badan ad hoc. Salah satunya adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Lalu, berapa besaran gaji PPK Pemilu 2024?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten atau kota yang berfungsi untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan. Pembentukan PPK diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PPK terdiri dari lima anggota yang terdiri dari satu orang ketua dan empat anggota lainnya. Badan ad hoc ini dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lama dua bulan setelah hari pemungutan suara.
Gaji PPK Pemilu 2024
Besaran gaji PPK Pemilu telah diatur dalam surat keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022. SK tersebut tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022. Berikut rinciannya gaji PPK.
- Ketua: Rp 2.500.000 per orang per bulan.
- Anggota: Rp 2.200.000 per orang per bulan.
- Sekretaris: Rp 1.850.000 per orang per bulan.
- Pelaksana atau Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000 per orang per bulan.
Tak hanya itu, pemerintah juga menentukan jumlah santunan kecelakaan kerja untuk Badan Ad Hoc Pemilu 2024. Rincian santunan tersebut adalah sebagai berikut.
- Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang.
- Santunan bagi yang cacat permanen Rp 30.800.000 per orang.
- Santunan bagi yang luka berat: Rp 16.500.000 per orang.
- Santunan bagi yang luka sedang: Rp 8.250.000 per orang.
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang.
RIZKI DEWI AYU
Pilihan Editor: Klaim Prabowo soal Food Estate: Pemikiran Strategis Bung Karno