Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Segini Gaji dan Santunan PPK Pemilu 2024

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendapat gaji dan santunan kecelakaan kerja. Berapa nilainya?

1 Februari 2024 | 08.00 WIB

Petugas KPPS menunjukkan surat suara sah hasil pemungutan suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kota Blitar, Jawa Timur, Senin 29 Januari 2024. Simulasi secara real time atau waktu sebenarnya yang diselenggarakan KPU Kota Blitar tersebut untuk mengetahui kesiapan, serta memberi pemahaman tata cara pemungutan suara yang sesuai dengan PKPU dan UU Pemilu terhadap sejumlah PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan elemen lain yang terlibat kepemiluan. ANTARA FOTO/Irfan Anshori
Perbesar
Petugas KPPS menunjukkan surat suara sah hasil pemungutan suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kota Blitar, Jawa Timur, Senin 29 Januari 2024. Simulasi secara real time atau waktu sebenarnya yang diselenggarakan KPU Kota Blitar tersebut untuk mengetahui kesiapan, serta memberi pemahaman tata cara pemungutan suara yang sesuai dengan PKPU dan UU Pemilu terhadap sejumlah PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan elemen lain yang terlibat kepemiluan. ANTARA FOTO/Irfan Anshori

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Untuk menjamin kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk beberapa badan ad hoc. Salah satunya adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Lalu, berapa besaran gaji PPK Pemilu 2024?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten atau kota yang berfungsi untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan. Pembentukan PPK diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PPK terdiri dari lima anggota yang terdiri dari satu orang ketua dan empat anggota lainnya. Badan ad hoc ini dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lama dua bulan setelah hari pemungutan suara.

Gaji PPK Pemilu 2024

Besaran gaji PPK Pemilu telah diatur dalam surat keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022. SK tersebut tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022. Berikut rinciannya gaji PPK.

- Ketua: Rp 2.500.000 per orang per bulan.      

- Anggota: Rp 2.200.000 per orang per bulan.

- Sekretaris: Rp 1.850.000 per orang per bulan.

- Pelaksana atau Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000 per orang per bulan.

Tak hanya itu, pemerintah juga menentukan jumlah santunan kecelakaan kerja untuk Badan Ad Hoc Pemilu 2024. Rincian santunan tersebut adalah sebagai berikut.

- Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang.

- Santunan bagi yang cacat permanen Rp 30.800.000 per orang.

- Santunan bagi yang luka berat: Rp 16.500.000 per orang.

- Santunan bagi yang luka sedang: Rp 8.250.000 per orang.

- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang.

RIZKI DEWI AYU 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus