Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports menurunkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) untuk mendukung harga tiket pesawat lebih terjangkau selama periode Angkutan Lebaran 2025. "InJourney Airports resmi menurunkan tarif jasa kebandarudaraan untuk mendukung penurunan harga tiket pesawat pada periode Angkutan Lebaran 2025," kata Direktur Utama InJourney Airports Faik Fahmi dalam keterangan resminya yang diterima Tempo, Ahad, 2 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Faik menjelaskan, pemotongan itu berlaku untuk seluruh bandara yang dikelola InJourney Airports. Dia mengatakan, PJP2U atau Passenger Service Charge (PSC) merupakan tarif atas layanan di bandara yang sudah termasuk dalam harga tiket pesawat. Ketika calon penumpang membeli tiket, kata dia, nominal yang dibayarkan sudah mencakup tarif PJP2U. Dengan demikian, pemangkasan tarif sebesar 50 persen ini berpengaruh langsung pada harga tiket pesawat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selain itu, InJourney Airports juga menurunkan tarif PJP4U sebesar 50 persen bagi maskapai penerbangan domestik pada periode 24 Maret-7 April 2025. Faik menyebut kebijakan ini sebagai bentuk pengelolaan bandara berbasis ekosistem sehingga seluruh pihak saling bersinergi untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. “Diharapkan penurunan tarif PJP4U sebesar 50 persen dapat mendukung operasional maskapai selama periode Angkutan Lebaran,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY mengumumkan penurunan harga tiket pesawat domestik sebesar 13 persen. Potongan tarif ini berlaku selama periode mudik Lebaran untuk keberangkatan 24 Maret hingga 7 April 2025.
AHY mengatakan penurunan harga tiket pesawat diputuskan setelah pemerintah bisa menurunkan ongkos kebandarudaraan, mengurangi harga avtur di 37 bandara, dan mengurangi fuel surcharge. Selain itu, ada intervensi kebijakan dari Kementerian Keuangan. “Kali ini ada insentif tambahan dari pemerintah berupa PPN sebagian ditanggung pemerintah sebesar 6 persen,” kata AHY dalam konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025. PMK tersebut yang mengatur kebijakan penanggungan sebagian PPN tiket pesawat domestik oleh pemerintah sebesar 6 persen. Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya akan menanggung beban PPN sebesar 5 persen. “Ini akan berlaku untuk pembelian tiket 1 Maret hingga 7 April untuk tiket yang akan melakukan perjalanan antara 24 Maret hingga 7 April 2025,” ujar Sri Mulyani.
Riri Rahayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini.