Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Seleksi Kompetensi Dasar CPNS, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masuk tahap pengumuman daftar peserta dan tempat seleksi kompetensi dasar (SKD). Apa yang perlu disiapkan?

6 November 2023 | 19.47 WIB

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melakukan pemeriksaan berkas sebelum mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis, 2 September 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
material-symbols:fullscreenPerbesar
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melakukan pemeriksaan berkas sebelum mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis, 2 September 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kini tengah memasuki tahap pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Hal itu sesuai dengan penyesuaian jadwal dalam Surat Edaran (SE) Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menjelang SKD CPNS berbasis komputer atau computer assisted test (CAT) yang direncanakan bakal terlaksana pada 9-18 November 2023, para peserta dapat mempersiapkan diri. Persiapan yang dimaksud adalah mengetahui aturan yang berlaku selama SKD dan membawa dokumen-dokumen sesuai ketentuan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas, apa saja yang perlu disiapkan untuk tes SKD CPNS 2023?

Dokumen yang Dibawa saat Tes SKD CPNS 2023

Dilansir dari unggahan akun Instagram @bkngoidofficial, pada Jumat, 3 November 2023, peserta SKD CPNS 2023 diwajibkan membawa kartu peserta ujian dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, peserta juga diharapkan membawa alat tulis, seperti pensil, pulpen, dan penghapus. 

Untuk mendapatkan kartu ujian, peserta bisa mengunduh file melalui portal portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dan mencetaknya secara mandiri. Berikut langkah-langkahnya:

- Masuk akun (login) pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah didaftarkan.

- Pilih menu ‘Resume Pendaftaran’.

- Gulir layar hingga menemukan tombol ‘Cetak Kartu Peserta Ujian’.

- Unduh berkas atau lakukan pencetakan secara otomatis. 

- Ketentuan Pakaian Tes SKD CPNS 2023

Selain dokumen, BKN juga menyampaikan ketentuan pakaian bagi peserta SKD CPNS, meliputi:

- Pria: kemeja putih lengan panjang, celana panjang hitam berbahan kain katun (bukan jeans), dan sepatu formal tertutup hitam.

- Wanita: kemeja putih lengan panjang, celana atau rok panjang hitam berbahan kain katun (bukan jeans), dan sepatu formal tertutup hitam, serta kerudung hitam (opsional). 

Namun, instansi juga berhak menambah ketentuan terkait penggunaan pakaian selama tes SKD CPNS. Maka dari itu, BKN menyarankan para peserta untuk memeriksa pengumuman dari masing-masing instansi. 

“Pada umumnya pelamar mengenakan kemeja putih dan celana atau rok hitam. Tapi lagi-lagi mimin kasih tahu ya, cek juga ketentuan dari instansi yang dilamar, jika ada peraturan tambahan soal pakaian,” demikian bunyi pernyataan @bkngoidofficial. 

Selanjutnya: Aturan Tambahan saat Tes SKD CPNS 2023...

Aturan Tambahan saat Tes SKD CPNS 2023

BKN juga menjelaskan bahwa peserta harus datang dua jam sebelum waktu pelaksanaan tes SKD karena ada serangkaian prosedur yang harus diikuti. “Oh ya, ini nggak kalah penting, hadir di lokasi ujian minimal dua jam sebelum jadwal sesi kalian, karena ada beberapa alur yang perlu diikuti di lokasi,” katanya. 

Dikutip dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Karawang, berikut beberapa aturan tambahan yang bisa diperhatikan sebelum menjalani tes SKD CPNS:

- Bagi peserta perempuan yang berkerudung, hanya diperbolehkan menggunakan satu peniti pada bagian dagu. Peniti selain di dagu, bross, dan aksesoris lain tidak diperkenankan untuk digunakan.

- Bagi peserta perempuan yang tidak berkerudung, diperbolehkan menggunakan ikat rambut berbahan karet atau kain dan tidak mengandung besi atau logam.

- Ingat dan catat nomor urut absen, meja absensi, pembagian sesi, dan waktu pelaksanaan.

- Bagi peserta disabilitas, sedang hamil, sakit, dan pasca-operasi diharapkan menghubungi panitia agar mendapatkan prioritas khusus.

- Peserta SKD CPNS dilarang membawa gawai, jam tangan, dompet, uang logam dan uang kertas, pensil, pulpen, ikat pinggang, kunci, peniti, bross, jarum pentul, cincin kalung, gelang, benda berbahan logam, serta barang-barang lainnya ke dalam ruangan ujian. Semua barang-barang yang dilarang tersebut dapat disimpan di tempat yang disediakan. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus