Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Semen Indonesia Minta Pendirian Pabrik Semen Baru Dibatasi

Direktur Utama PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Hendi Priyo Santoso mengeluhkan kelebihan kapasitas produksi semen di Tanah Air.

18 Februari 2020 | 18.55 WIB

Sejumlah pekerja menaikkan semen siap kirim dipelabuhan PT Semen Gresik  didesa Urak-urak, Tuban, Kamis (16/2). Saat ini pabrik Semen Gresik sedang menyelesaikan pembangunan pabrik baru Tuban IV dan V yang akan meningkatkan kapasitas produksi mencapai 2.5 juta ton pertahun. TEMPO/Fully Syafi
Perbesar
Sejumlah pekerja menaikkan semen siap kirim dipelabuhan PT Semen Gresik didesa Urak-urak, Tuban, Kamis (16/2). Saat ini pabrik Semen Gresik sedang menyelesaikan pembangunan pabrik baru Tuban IV dan V yang akan meningkatkan kapasitas produksi mencapai 2.5 juta ton pertahun. TEMPO/Fully Syafi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Hendi Priyo Santoso mengeluhkan kelebihan kapasitas produksi semen di Tanah Air. Ia mengatakan kondisi tersebut terjadi lantaran industrinya tidak dibatasi.

"Seperti kami alami di Vietnam, di sana saja sudah memiliki aturan untuk tidak membuka pabrik baru selama kondisi pasarnya masih overcapacity," ujar Hendi dalam rapat bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020.

 

Hendi berujar Vietnam baru akan membuka pasarnya kalau kelebihan kapasitas sudah mencapai 5 persen. "Sementara, saat ini di Indonesia kelebihan kapasitas sudah mencapai 45 persen namun pasar masih belum ditutup dan izin pabrik baru masih saja terjadi," tuturnya.

 

Berdasarkan catatannya pada akhir tahun 2019 saja masih ada penambahan kapasitas produksi semen hampir sembilan juta ton pabrik baru oleh investor asing. Kondisi itu, menurut dia, akan mempersulit dan terjadi persaingan tidak sehat di industri.

 

"Jadi konkretnya semoga aspirasi kami mendapat dukungan, yaitu moratorium pendirian pabrik baru oleh BKPM dan Pemerintah Daerah," kata Hendi. Ia pun meminta adanya revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2019 tentang ketentuan impor semen dan clinker. "Karena dengan overcapacity, kami sudah lebih bisa memenuhi kebutuhan nasional."

 

Aspirasi lainnya, ujar Hendi, adalah adanya aturan anyar mengenai izin galian C alias pertambangan untuk bahan baku, seperti tanah liat atau batu kapur. Ia berharap izin galian C bisa diatur lebih baik, yaitu mesti melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. "Ini karena strategi yang dipakai kompetitor baru yang menginvasi pasar Indonesia adalah go direct ke Pemda."

 

Senada dengan Hendi, Direktur Utama Semen Baturaja, Jobi Triananda, juga mengatakan kelebihan pasokan semen nasional juga terasa di wilayahnya, Sematera Selatan. Ia mengatakan kelebihan suplai tersebut cukup besar dan mengganggu pasar sehingga menekan harga penjualan di sana. "Harga hari ini kami harus menjual dengan sangat-sangat tipis sekali untuk menciptakan keuntungan, mengingat sangat kerasnya persaingan di tingkat retail," tutur dia.

 

Berbeda dengan dua perseroan sesama perusahaan pelat merah, Direktur Semen Kupang Semen Kupang Ery Susanto justru mengatakan perusahaannya dengan kapasitas terpasang 400 ribu ton belum mampu menyuplai kebutuhan yang ada di Nusa Tenggara Timur.

 

"Saat ini kemampuan suplai Semen Kupang mencapai di kapasitas 275 ribu ton per tahun, di mana kebutuhan di NTT sendiri 1,2 juta ton per tahun," kata Ery. Ia mengatakan engan pertumbuhan ekonomi di kisaran 5 persen, ia meyakini ada potensi pengembangan perseroan untuk menambah kapasitas ke depannya.

 

CAESAR AKBAR

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus