Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juniver Girsang menjadi kuasa hukum PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh PT Terbit Financial Technology. Perusahaan-perusahaan ini bersengketa akibat kemiripan nama merek dagang, antara GoTo dan GOTO.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juniver menyebutkan Terbit Financial Technology selama ini tidak aktif menggunakan dan memanfaatkan merek GOTO. Lantas, ia menuding perusahaan ini menggunakan hak atas merek di kelas barang atau jasa nomor 42 tersebut untuk menghambat kemajuan Gojek dan Tokopedia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terindikasi hendak mematikan langkah usaha klien kami," kata Juniver dalam keterangan resmi, Rabu, 10 November 2021.
Adapun tudingan ini disampaikan Juniver karena Terbit Financial Technology mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek GOTO. "Bahkan ekstremnya, tanpa alas hak, Terbit Financial Technology juga melarang klien kami menggunakan merek goto atau goto financial untuk alasan dan keperluan apapun juga," kata Juniver.
Padahal, kata Juniver, Gojek dan Tokopedia telah memiliki hak penuh untuk menggunakan merek GOTO untuk kelas barang atau jasa nomor 9, 36, dan 39. "Jadi tidak benar bila ada pihak lain yang mengaku sebagai satu-satunya pemilik merek GOTO," kata dia.
Juniver pun menyampaikan bahwa kliennya pun saat ini sedang memproses pendaftaran merek GOTO, goto, dan goto financial untuk 21 jenis kelas barang atau jasa di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM.
Sebelumnya, Gojek dan Tokopedia sudah mengumumkan merger dengan nama GoTo pada 17 Mei 2021. Lalu pada 13 Oktober 2021, Terbit Financial Technology melaporkan Gojek dan Tokopedia ke polisi karena dianggap melakukan pelanggaran atas hak merek.
Terbit Financial Technology beralasan telah memiliki merek GOTO dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM. Hak atas merek tersebut yaitu di kelas 42 dengan Nomor Pendaftaran IDM000858218 sejak tanggal 10 Maret 2020.
Kuasa hukum Terbit Financial Technology, Alfons Loemau, mengatakan laporan ke polisi dibuat karena kleinnya merasa dirugikan atas penggunaan nama GoTo. Alfons menganggap Gojek dan Tokopedia merupakan pelanggaran hak atas merek seperti yang tertuang dalam pasal 100 ayat 2 pada UU tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Di dalam pasal itu disebutkan "Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.00O.000,O0 (dua miliar rupiah)."
Ketika dikonfirmasi mengenai tudingan Juniver, Serfasius Serbaya Manek, anggota kuasa hukum lainnya, hanya tertawa. Ia mengatakan bakal mengirimkan sertifikat atas hak merek GOTO di Terbit Financial Technology yang sudah terdaftar tersebut.
Serfasius pun menjelaskan bahwa laporan ke polisi bukan tanpa alasan. Latar belakang pelaporan karena penggunaan nama GoTo oleh Gojek dan Tokopedia telah membuat kesepakatan bisnis kliennya dengan salah satu investor batal.
Padahal, kata dia, investor tersebut siap menyuntikkan dana investasi sebesar Rp 150 miliar untuk Terbit Financial Technology. "Sudah mau teken agreement, tapi di-hold, mereka (investor) takut ada dispute nantinya," tutur Serfasius.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.