Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Sentil Menteri Susi, JK: Jangan Bikin Nelayan Menganggur

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan kebijakan mengukur kapal nelayan.

19 Maret 2016 | 10.07 WIB

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan keterangan pers sebelum bertolak ke Amerika Serikat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, 14 Februari 2016. Dalam kunjungannya ke AS, Presiden Jokowi dijadwalkan akan mengikuti US-
Perbesar
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan keterangan pers sebelum bertolak ke Amerika Serikat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, 14 Februari 2016. Dalam kunjungannya ke AS, Presiden Jokowi dijadwalkan akan mengikuti US-

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Bitung - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pengukuran ulang bobot kapal bagi nelayan seharusnya diberi waktu enam bulan. Ini dilakukan agar para nelayan tetap bisa melaut. "Jangan karena syahbandar dan Kementerian Perhubungan mengukurnya lama, mereka tidak produksi karena kapal menganggur," kata Kalla saat meninjau pelabuhan ikan di Bitung, Sulawesi Utara, Jumat, 18 Maret 2016.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan kebijakan mengukur kapal nelayan. Pengukuran ulang ini sebagai verifikasi ukuran kapal sesuai dengan aslinya. Pengukuran ini juga untuk mendata ulang kapal-kapal nelayan sehingga bisa diperbandingkan antara tonase dan hasil tangkapan. Bila menolak, Kementerian mengancam tidak mengeluarkan surat izin penangkapan ikan.

BACA: Ketika Susi, Menteri Lulusan SMP, Kuliahi Mahasiswa Harvard

Kalla meminta syahbandar dan Kementerian Perhubungan untuk mempercepat pengukuran ulang bobot kapal milik para nelayan. "Janganlah mengukur telat sebulan mereka tidak boleh melaut, tapi dikasih waktu katakanlah enam bulan menyelesaikannya, sesuai kapasitas syahbandar dan Kementerian Perhubungan," kata Wapres Jusuf Kalla.

Dalam kunjungannya ke Bitung, Kalla menyatakan ada 1.500 kapal belum bisa melaut. Akibatnya 53 pabrik pengolahan ikan di Bitung kekurangan pasokan sehingga menurunkan pendapatan daerah maupun negara, serta menaikkan tingkat pengangguran dan kemiskinan. Untuk itu, kata Kalla, kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan harus sinkron dengan aturan-aturan lain sehingga bisa berjalan dengan benar.

BACA: Bantah Mundur, Menteri Susi Akui Terima Banyak Tekanan

Selama ini, dasar hukum pengukuran kapal berdasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2013. Dalam keputusan menteri tersebut, pengukuran ulang kapal dilakukan bila ada perombakan kapal, pergantian nama kapal, dan permintaan dari pemilik. Penolakan kaum nelayan terhadap kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan disebabkan pengukuran ulang kapal tidak mempunyai dasar hukum.

AMIRULLAH

BERITA MENARIK
Usai Jalani 2 Latihan Bebas F1, Begini Kata Rio Haryanto
Menkopolkam Luhut: Ahok Orang Tionghoa, Who Cares?
Diperiksa BAP Soal Kopi, Jessica Kekeuh Tak Akui Bunuh Mirna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bobby Chandra

Bobby Chandra

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus