Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Serba-serbi tentang Larangan Tiktok Shop

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan TikTok Shop dilarang untuk berjualan di Indonesia

27 September 2023 | 19.11 WIB

TikTok Shop. tiktok.com
Perbesar
TikTok Shop. tiktok.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan TikTok Shop dilarang untuk berjualan di Indonesia. Zulkifli Hasan menyampaikan itu di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 25 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Zulkifli Hasan mejelaskan social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa bukan transaksi langsung. “Ini juga bisa cegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Produk dari UMKM lokal tidak mampu bersaing karena platform TikTok Shop itu melakukan predatory pricing atau menjual produk dengan harga yang sangat murah dari luar negeri,” kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki yang juga menanggapi soal TikTop Shop.

Tanggapan Peneliti

Peneliti Senior PPKE FEB Universitas Brawijaya Joko Budi Santoso mengatakan, larangan itu kebutuhan mendesak pemerintah untuk melindungi pelaku UMKM dan juga konsumen. “Kebijakan itu akan melindungi konsumen untuk kualitas produk seperti penerapan sertifikasi BPOM, sertifikasi halal, sampai sertifikasi produk impor,” kata Joko.

Dikutip dari Antara, TikTok menanggapi aturan terbaru itu. TikTok menghormati hukum yang berlaku di Indonesia, tapi meminta pemerintah untuk mempertimbangkan dampak terhadap enam juta penjual lokal dan tujuh juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop.

Social commerce itu lahir sebagai solusi dari masalah yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka kolaborasi dengan kreator lokal agar trafficnya meningkat,” kata TikTok Indonesia.

TikTok Membantah

1. TikTok membantah pernyataan mengenai perusahaannya tidak memiliki izin operasional niaga elektronik di Indonesia.

2. TikTok membantah telah menerbitkan proyek layanan yang diduga menjadi cara perusahaan mengoleksi data produk yang laris di suatu negara untuk kemudian diproduksi di Cina dan dipasarkan kembali ke negara tersebut dengan harga yang lebih murah.

TikTok mengeklaim, 100 persen penjual di platform TikTok Shop memiliki entitas bisnis lokal yang terdaftar dengan nomor induk berusaha (NIB).

3. TikTok membantah dugaan melakukan praktik monopoli bisnis di Indonesia. Hal itu diungkapkan TikTok karena sampai saat ini TikTok tidak memiliki sistem pembayaran dan logistik tersendiri.

Dalam sistem pembayaran, TikTok Shop menerima segala jenis metode pembayaran yang sudah ada di Indonesia. Mulai dari kartu debit atau kredit, dompet digital (e-wallet), transfer bank, dan metode pembayaran tunai.

4. TikTok membantah menggunakan predatory pricing yang buat produk UMKM lokal sepi peminat. “Penjual dapat menjual produknya dengan tingkat harga yang mereka tentukan sesuai dengan strategi bisnis mereka masing-masing,” kata TikTok Indonesia.

Menurut perusahaan, produk yang sama yang dapat ditemukan di TikTok Shop dan platform e-commerce lain memiliki tingkat harga yang serupa.

TIM TEMPO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus