Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan mencatat server pinjaman online (pinjol) ilegal berada di luar negeri. Karena itu, pinjol ilegal sulit diberantas.
“Banyak juga yang mengendalikan dari luar negeri. Ini menjadi kesulitan juga bagi kita memblokir. Karena apa? Kita blokir hari ini, dia bisa bikin baru lagi. Ini menjadi permasalahan utama,” ungkap Ketua SWI Tongam Lumban Tobing saat diskusi virtual bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat, 11 Februari 2022.
Menurut dia, situs atau aplikasi pinjol ilegal mudah dibuat. Kemudian penawaran pinjaman selalu muncul melalui SMS, media sosial atau aplikasi terkait.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sejak 2018 sampai 2021, Tongam mengungkapkan ada 3.734 pinjol ilegal diblokir Satgas Waspada Investasi OJK. Keberadaan mereka terus menjamur karena masyarakat membutuhkan pendanaan cepat dan mudah.
Berdasarkan data yang dimilikinya, pada 2018 pinjol ilegal sudah diblokir sebanyak 404, lalu pada 2019 sebanyak 1.493. Untuk 2020 juga sudah diblokir 1.026, serta pada 2021 telah diblokir 811 entitas.
“Dari data yang digambarkan ini, pinjol memang dibutuhkan masyarakat dalam rangka memenuhi pendanaan yang tidak bisa diakses dalam sektor keuangan formal,” kata Tongam.
Pada 16 Oktober 2021, ia pernah menjelaskan dari 3.515 pinjol ilegal yang diberantas, kurang lebih 2.700 sampel yang ditelusuri ternyata servernya berada di luar negeri sebanyak 34 persen. Lalu 22 persen server berada di Indonesia, sedangkan sisanya 44 persen tidak jelas diketahui.
Tongam mengindikasikan server tersebut berada di lintas negara. Ia menduga orang yang berada di luar negeri memanfaatkan masyarakat Indonesia yang menggunakan pinjol ilegal.
Menurut Tongam, pinjol ilegal merupakan murni praktik ilegal yang menipu masyarakat. “Yang kita liat ini memang murni menipu masyarakat kita untuk keuntungan sangat besar bagi mereka,” katanya dalam diskusi virtual Jerat Pinjol Ilegal Bikin Benjol pada Sabtu, 16 Oktober 2021.
Ketua Satgas Waspada Investasi itujuga mengingatkan agar masyarakat lebih waspada dan meminjam kepada pinjaman online yang berizin dari OJK. Sebab dari peminjaman itu, ada perjanjian hubungan perdata yang harus dipahami terlebih dulu terkait kewajiban dan risikonya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
M FAIZ ZAKI
Baca juga: Eks Direktur AJB Bumiputera 1912 Bikin Surat Terbuka untuk OJK
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu