Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Setuju Hasil Penetapan UMP 2024, Ini Sejumlah Catatan Apindo

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun ini sudah berjalan dengan baik.

22 November 2023 | 17.16 WIB

Ribuan masa dari kelompok buruh melakukan aksi dikawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Aksi yang diikuti ribuan buruh dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan kelompok buruh lainya itu menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15 persen tahun 2024, serta meminta pemerintah dan DPR mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Ribuan masa dari kelompok buruh melakukan aksi dikawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Aksi yang diikuti ribuan buruh dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan kelompok buruh lainya itu menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15 persen tahun 2024, serta meminta pemerintah dan DPR mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun ini sudah berjalan dengan baik. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menilai PP Nomor 51 Tahun 2023 mampu mendukung keberlanjutan usaha dengan tetap mempertimbangkan keadilan tenaga kerja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Karena itu, kami berharap pemerintah daerah menghormati dan mengikuti hasil penetapan UMP 2024 yang didasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023,” kata Bob dalam keterangannya, Rabu, 22 November 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan penetapan UMP 2024 sudah baik karena melibatkan pengusaha, serikat pekerja, akademis, pemerintah daerah, serta waktu panjang untuk mencapai kesepakatan. Namun, ia menuturkan, Apindo sebagai representasi dunia usaha juga memiliki beberapa catatan tentang pengupahan. Catatan ini, kata dia, yang menjadi faktor untuk mencapai pertumbuhan perekonomian nasional. 

Apindo berpendapat bahwa proses penghitungan dan penetapan PP Nomor 51 Tahun 2023 telah memberi kewenangan lebih luas bagi Dewan Pengupahan Daerah dalam memberikan masukan pembuatan kebijakan. Selain itu, Apindo menyatakan Dewan Pengupahan pusat dan daerah perlu diperkuat, sesuai peran penting mereka dalam komunikasi, pengawasan dan pembinaan dalam implementasi PP Pengupahan.

“Untuk kepentingan perekonomian nasional dan daerah, kenaikan upah tidak bisa dipukul rata untuk semua daerah," kata Bob. 

Hal itu, ucapnya, diatur secara tegas dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 dengan mengacu pada formula baru, yang  memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, data BPS, dan kondisi riil tingkat konsumsi maupun pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.

Ihwal penentuan indeks tertentu terhadap pertumbuhan ekonomi yang direkomendasikan Dewan Pengupahan, menurut dia, harus mempertimbangkan situasi perekonomian serta kondisi ketenagakerjaan di daerah tersebut. Menurut dia, UMP harus menjadi dasar ketentuan setiap daerah untuk mencegah kesenjangan upah minimum antar daerah. 

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus