Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Sindikat Pemasok BBM Subsidi ke Tambang Timah Ilegal Ditangkap

Tiga orang diduga sindikat penyelundup BBM subsidi ke tambang timah ilegal ditangkap.

23 Januari 2024 | 19.43 WIB

Tambang timah ilegal yang beroperasi di bibir pantai merusak kawasan hutan lindung Pantai Penganak yang terletak di Dusun Penganak Desa Air Gantang Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat rusak. (istimewa)
Perbesar
Tambang timah ilegal yang beroperasi di bibir pantai merusak kawasan hutan lindung Pantai Penganak yang terletak di Dusun Penganak Desa Air Gantang Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat rusak. (istimewa)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap tiga orang diduga sindikat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Indra Feri Dalimunthe mengatakan tiga tersangka ditangkap karena diduga kuat memasok BBM subsidi itu untuk operasi tambang timah ilegal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Ketiga pelaku diamankan di tempat berbeda. Ketiganya diduga penyuplai BBM ke lokasi tambang timah ilegal di kawasan Pantai Batu Dinding Belinyu," ujar Indra, Selasa, 23 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelaku pertama berinisial DS, ditangkap saat menunggui jerigen-jerigen BBM di pinggir Pantai Batu Dinding. Saat diinterogasi, DS mengakui sedang menunggu penambang yang akan membeli BBM tersebut.

"Usai mengamankan DS, kami menemukan satu orang pelaku lagi berinisial YE yang saat itu sedang membawa 29 jerigen BBM Solar dan Pertalite menggunakan mobil pikap," ujar dia.

Berdasar keterangan YE, kata Indra, BBM ilegal tersebut didapat dari pemasok besar berinisial BS yang juga sudah ditangkap. Menurut Indra, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

"Para pelaku dan barang bukti sudah diamankan (ditangkap) di Mako Ditpolairud Polda Bangka Belitung untuk proses hukum selanjutnya," ujar dia.

SERVIO MARANDA

Servio Maranda

Kontributor Tempo di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus