Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Situs media online Konde.co tidak bisa diakses sejak Kamis sore 24 Oktober 2022, meski hingga dilihat saat ini, sekitar pukul 21.56 WIB sudah bisa dibuka kembali. Redaksi telah membuat pernyataan websitenya terserang DDoS atau Denial of Service.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemimpin Redaksi Konde.co Luviana mengatakan, serangan terhadap website Konde.co hingga tidak bisa dibuka itu terjadi setelah pihaknya mempublikasikan berita kasus pelecehan seksual yang terjadi di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) yang dilakukan oleh 4 orang pegawai di kementerian tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam berita itu, Luviana menceritakan, pihaknya mengungkapkan adanya seorang perempuan yang bekerja di Kemenkop UKM mengalami pelecehan seksual, kemudian dipaksa menikah dengan salah satu pelaku. Pernikahan yang hanya berlangsung sesaat ini ternyata dilakukan untuk membebaskan para pelaku dari penjara.
"Berita ini kemudian ramai di Twitter dan media sosial lainnya. Pada pukul 16.31 WIB tiba-tiba situs Konde.co tidak bisa diakses sampai dengan pernyataan ini dibuat," kata Luviana melalui keterangan tertulis, Senin, 24 Oktober 2022.
Setelah website tidak bisa dibuka, Luviana berujar, tim IT Konde.co langsung melakukan penelusuran. Hasilnya ditemukan website Konde.co mengalami serangan DDOS. Ditandai dari aktivitas pengunaan bandwith yang mencurigakan seperti lalu lintas sangat padat secara drastis dan load CPU menjadi sangat tinggi.
"Padahal tidak ada proses yang dieksekusi yang mengakibatkan kinerja menjadi menurun sampai dengan website tidak bisa diakses," ujar dia.
Luviana berujar, kejadian ini merupakan serangan kedua kalinya yang dialami Konde.co terkait dengan berita kekerasan seksual yang telah dipublikasikan. Kasus pertama menimpa Konde.co pada Mei 2020. Saat itu, twitter Konde.co yang terkena hack.
"Ketika Konde.co melakukan diskusi kekerasan seksual. Setelah itu kami tidak bisa mengakses twitter kami kembali," ujarnya.
Luviana mengingatkan, kerasan seksual merupakan tragedi yang menyerang pada para perempuan di Indonesia. Tapi dia mengaku heran malah media yang menulis tentang ini justru mendapatkan persoalan.
"Kami menyerukan pada media di Indonesia untuk tidak surut dalam memberitakan kekerasan seksual dan menolak segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan digital yang menyerang media," ujar Luviana.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesmenKopUKM) Arif Rahman Hakim mengatakan, pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban, baik dalam hal pemulihan psikis ataupun pendampingan secara hukum.
"Di tahun 2019, kami mendapati aduan dari ayah teduga korban ND dengan isi aduan terkait asusila. Langkah kami adalah memberikan pendampingan dengan membuat laporan polisi dengan STBL/577/XII/2019/SPKT," kata dia melalui siaran pers hari ini.
Setelah laporan dibuat pada 20 Desember 2022, pihak kepolisian dari Polres Kota Bogor kata dia telah menangkap 4 pelaku, berinisial WH, MF, NN dan ZP pada 13 Februari 2020 dan ditahan selama 21 hari ke depan. Tapi pihak keluarga kata dia sepakat menikahkan korban dan pelaku berinisial ZP yang merupakan PNS sehingga penyidikannya dihentikan polisi pada 18 Maret 2022.
Selain ke polisi, Arif mengatakan, Kemenkop UKM juga telah menjatuhkan sanksi kepada 4 pelaku setelah pemeriksaan internal dilakulan. Sanksi berupa status pemberhentian pekerjaan pada 14 Februari 2020 untuk pelaku atas nama MF dan 24 Febuari 2020 atas nama NN.
"Untuk oknum PNS dilakukan dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun, dari kelas jabatan 7 (analis) menjadi kelas jabatan 3 (pengemudi) bagi Sdr. WH dan ZP," ujar Arif.
Untuk korban, Kemenkop UKM kata dia juga telah memenuhi seluruh hak-haknya, seperti gaji yang telah diselesaikan sampai dengan Januari 2020, serta memfasilitasinya untuk untuk bekerja sebagai tenaga outsourcing honorer di instansi lain.
Baca: Kemenkop UKM Dukung Penyelesaian yang Adil Bagi Korban Pelecehan Seksual