Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan implementasi revisi Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek bisa dibicarakan dengan stakeholder.
Kalau ada kesepakatan, kata Rudiantara, sanksi kepada aplikasi transportasi online bisa disesuaikan. "Kalau disepakati, aplikasi tinggal menyesuaikan saja," kata Rudiantara saat ditemui di Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta Pusat, Rabu 22 Maret 2017.
Menurut Rudiantara, masalah ini harus dilihat secara holistik dari sisi kebijakan transportasi. Pihaknya melihat harus ada titik optimal, yaitu ketika ada pihak yang merasa tidak menang atau semua pihak merasa menang.
Baca: Masyarakat Sesalkan Kenaikan Tarif Angkutan Online
Rudiantara menjelaskan, ada atau tidak aplikasi transportasi online, kementeriannya bertanggung jawab soal pembangunan infrastruktur teknologi informatika. Seiring aplikasi semakin berkembang, infrastruktur untuk masyarakat juga harus disediakan.
Karena itu, kata dia, pihaknya terus bekerja dengan melakukan pembangunan Palapa Ring dan pembangunan jaringan 4G. "Kalau regulasinya (transportasi online) di Kementerian Perhubungan. (Sedangkan) Kemenkominfo sebagai penyelenggaraan aplikasi dan infrastrukturnya ke masyarakat," ujarnya
Simak: Otoritas Jasa Keuangan Dorong Pemda Bentuk Jamkrida
Rapat koordinasi tentang peraturan tersebut dihadiri Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto dan perwakilan dari Go-Jek, Grab Indonesia, dan Uber.
DIKO OKTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini