Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Soal Angkutan Berbasis Aplikasi, Menkominfo Yakin Bisa Disepakati  

Kalau ada kesepakatan, kata Rudiantara, sanksi kepada aplikasi transportasi online bisa disesuaikan.

23 Maret 2017 | 08.04 WIB

Rudiantara. Dok. TEMPO/Arif Fadillah
Perbesar
Rudiantara. Dok. TEMPO/Arif Fadillah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan implementasi revisi Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek bisa dibicarakan dengan stakeholder.

Kalau ada kesepakatan, kata Rudiantara, sanksi kepada aplikasi transportasi online bisa disesuaikan. "Kalau disepakati, aplikasi tinggal menyesuaikan saja," kata Rudiantara saat ditemui di Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta Pusat, Rabu 22 Maret 2017.

Menurut Rudiantara, masalah ini harus dilihat secara holistik dari sisi kebijakan transportasi. Pihaknya melihat harus ada titik optimal, yaitu ketika ada pihak yang merasa tidak menang atau semua pihak merasa menang.

Baca: Masyarakat Sesalkan Kenaikan Tarif Angkutan Online

Rudiantara menjelaskan, ada atau tidak aplikasi transportasi online, kementeriannya bertanggung jawab soal pembangunan infrastruktur teknologi informatika. Seiring aplikasi semakin berkembang, infrastruktur untuk masyarakat juga harus disediakan.

Karena itu, kata dia, pihaknya terus bekerja dengan melakukan pembangunan Palapa Ring dan pembangunan jaringan 4G. "Kalau regulasinya (transportasi online) di Kementerian Perhubungan. (Sedangkan) Kemenkominfo sebagai penyelenggaraan aplikasi dan infrastrukturnya ke masyarakat," ujarnya

Simak: Otoritas Jasa Keuangan Dorong Pemda Bentuk Jamkrida

Rapat koordinasi tentang peraturan tersebut dihadiri Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto dan perwakilan dari Go-Jek, Grab Indonesia, dan Uber.

DIKO OKTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wawan Priyanto

Wawan Priyanto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus