Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Soal Bansos Covid-19, Sritex Bantah Terlibat di Luar Jalur Hukum

Direktur Sritex Allan M. Severino menyampaikan penyediaan tas dalam proyek Bansos Covid-19 telah menjalani proses pengadaan sesuai dengan prosedur.

25 Maret 2021 | 20.34 WIB

Suasana pabrik tekstil PT Sritex. Sritex.co.id
Perbesar
Suasana pabrik tekstil PT Sritex. Sritex.co.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Emiten yang bergerak di bisnis tekstil dan garmen PT Sri Rejeki Isman Tbk. membantah keterlibatan perseroan di luar jalur hukum dalam Proyek Bansos Covid-19.

Direktur Sritex Allan M. Severino dalam keterangan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan penyediaan tas dalam proyek Bansos Covid-19 telah menjalani proses pengadaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kami ingin menyampaikan bahwa klaim keterlibatan yang di luar jalur hukum adalah tidak benar," tulisnya dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis, 25 Maret 2021.

Sritex pun mengungkapkan perseroan memegang tegas asas keterbukaan informasi dan transparansi kepada seluruh stakeholder sebagai perusahaan terbuka. Di saat bersamaan, SRIL menyatakan akan terus mengikuti dan menghormati proses hukum yang berlaku.

Kemudian, emiten tersebut menyebutkan tidak ada dampak operasional, hukum, keuangan, kelangsungan usaha atau dampak lainnya yang mengganggu berjalannya kelangsungan usaha PT Sri Rejeki Isman Tbk.

Selain itu, emiten tersebut menuliskan tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sri Rejeki Isman merupakan produsen tekstil terintegrasi secara vertikal yang berdomisili di Sukoharjo, Jawa Tengah. Pada perdagangan hari ini, saham SRIL turun 1,87 persen atau 4 poin ke level Rp 210.

Sritex menandatangani kontrak dengan Kementerian Sosial untuk menyediakan 1,9 juta unit tas atau goodiebag untuk Proyek Bansos Covid-19. Proyek ini menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai penerima dan pemberi suap terkait program bantuan sosial penanganan virus Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BISNIS

Baca juga: Eks PPK Kemensos Cerita Disambangi Sritex soal Goodie Bag Bansos Covid-19

JAKARTA - Emiten yang bergerak di bisnis tekstil dan garmen PT Sri Rejeki Isman Tbk. membantah keterlibatan perseroan terkait keterlibatan di luar jalur hukum dalam Proyek Bansos Covid-19. Direktur Sritex Allan M. Severino dalam keterangan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan penyediaan tas dalam Proyek Bansos Covid-19 telah menjalani proses pengadaan sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Kami ingin menyampaikan bahwa klaim keterlibatan yang diluar jalur hukum adalah tidak benar," tulisnya dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (25/3/2021). Baca Juga : SRIL dan PBRX Siap Mengalap Berkah Ramadan dan Lebaran Sritex pun mengungkapkan perseroan memegang tegas asas keterbukaan informasi dan transparasi kepada seluruh stakeholder sebagai perusahaan terbuka. Di saat bersamaan, SRIL menyatakan akan terus mengikuti dan menghormati proses hukum yang berlaku. Kemudian, emiten tersebut menyebutkan tidak ada dampak operasional, hukum, keuangan, kelangsungan usaha atau dampak lainnya yang mengganggi berjalannya kelangsungan usaha PT Sri Rejeki Isman Tbk. Selain itu, emiten tersebut juga menuliskan tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat memengaruhi kelangsungan hidup perseroan serta dapat memengaruhi harga saham perusahaan. Baca Juga : Moody's Turunkan Peringkat Sritex (SRIL) Jadi B3 Seperti diketahui, Sritex menandatangani kontrak dengan Kementerian Sosial untuk menyediakan 1,9 juta unit tas atau goodiebag untuk Proyek Bansos Covid-19. Proyek ini menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai penerima dan pemberi suap terkait program bantuan sosial penanganan virus Covid-19. Sri Rejeki Isman merupakan produsen tekstil terintegrasi secara vertikal yang berdomisili di Sukoharjo, Jawa Tengah. Pada perdagangan hari ini, saham SRIL turun 1,87 persen atau 4 poin ke level Rp210.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Lapor Bursa, Sritex (SRIL) Klarifikasi Pengadaan Goodiebag Kasus Bansos", Klik selengkapnya di sini: https://market.bisnis.com/read/20210325/192/1372609/lapor-bursa-sritex-sril-klarifikasi-pengadaan-goodiebag-kasus-bansos.
Author: Ika Fatma Ramadhansari
Editor : Hafiyyan

Download aplikasi Bisnis.com terbaru untuk akses lebih cepat dan nyaman di sini:
Android: http://bit.ly/AppsBisniscomPS
iOS: http://bit.ly/AppsBisniscomIOS
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus