Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Soal Harga Gas, Dirjen Migas: Industri Lokal Mesti Lebih Efisien

Pelaksana Tugas Ditjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto menyebutkan banyak negara mengimpor gas dari Indonesia dan industrinya tetap kompetitif.

14 Januari 2020 | 13.42 WIB

Seorang melintas di depan meteran gas yang terpasang di dinding rumah susun di Surabaya, Jawa Timur, 7 Mei 2019. Jaringan gas bumi PGN pun mulai masuk sejak beberapa tahun lalu. Para pemilik usaha ini mengaku sejak menggunakan gas bumi, produksi kue mereka tidak mengalami kendala lagi terutama terkait bahan bakar. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Perbesar
Seorang melintas di depan meteran gas yang terpasang di dinding rumah susun di Surabaya, Jawa Timur, 7 Mei 2019. Jaringan gas bumi PGN pun mulai masuk sejak beberapa tahun lalu. Para pemilik usaha ini mengaku sejak menggunakan gas bumi, produksi kue mereka tidak mengalami kendala lagi terutama terkait bahan bakar. ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Djoko Siswanto menyebut industri lokal konsumen gas dalam negeri mestinya bisa efisien. Sebab, ia mengatakan banyak negara yang mengimpor gas dari Indonesia dan industrinya masih tetap kompetitif.

"Industri negara itu masih bisa kompetitif dengan membeli LNG dari negara kita. Seharusnya dengan harga yang sama, industri kita bisa lebih efisien seperti negara lain yang membeli gas dari kita," ujar Djoko di kantornya, Jakarta, Selsa, 14 Januari 2020.

Djoko mengatakan harga gas di beberapa wilayah saat ini sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016, yaitu sekitar US$ 6 per MMBTU. Kendati, ada pula yang masih dipatok melebihi batasan tersebut.

Karena itu, ia mengatakan pemerintah terus berupaya menyesuaikan harga gas sesuai beleid. "Terakhir kan kami tidak menyetujui kenaikan harga gas yang diusulkan badan usaha," tutur Djoko.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sebelumnya memilih mengkaji dua usulan untuk mengurangi  harga gas untuk industri. Keduanya yaitu pengurangan atau penghapusan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai US$ 2,2 per MMBTU (Million Metric British Thermal Unit) dan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) untuk gas.

“Dari 3 alternatif, kami ambil poin 1 dan 2 untuk kami evaluasi,” kata Arifin dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Januari 2020. Dengan demikian, Arifin tidak memilih usulan ketiga yaitu kemudahan importasi gas oleh swasta untuk daerah industri tertentu.

Tiga opsi itu keluar menyusul Presiden Joko Widodo yang sempat kesal dengan harga gas industri yang tak kunjung turun. Jokowi geram harga gas tak kunjung turun, padahal sudah ada perintah tiga tahun lalu lewat Peraturan Presiden Nomor Nomor 40 Tahun 2016. “Saya tadi mau ngomong yang kasar, tapi enggak jadi” kata dia pada  Senin, 6 Januari 2020.

Lewat aturan tersebut, pemerintah ingin agar harga gas hanya sekitar US$ 6 per MMBTU. Harga tersebut diharapkan bisa diterima oleh sejumlah industri strategis, salah satunya industri petrokimia. Namun kenyataan di lapangan, harga gas rata-rata masing berkisar US$ 8 sampai US$ 9.

Meski demikian, Arifin mengatakan pihaknya masih melakukan pemetaan atas kedua opsi tersebut masih dikaji untuk bisa digabungkan dalam penerapannya. Ia memastikan, Kementerian ESDM akan terus memastikan agar industri bisa mendapatkan harga gas yang kompetitif beberapa waktu ke depan.

Targetnya, keputusan soal opsi mana yang dipilih bisa lahir pada Maret 2020. Namun, khusus untuk DMO, Arifin menegaskan pentingnya opsi ini. “Kewajiban alokasi dalam negeri ini penting, bisa menghambat impor,” kata dia.

FAJAR PEBRIANTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus