Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Eduardus Cornelis William Neloe tentu tak pernah membayangkan kariernya sebagai bankir akan berakhir di Gedung Bundar. Rabu pekan lalu, Kejaksaan Agung resmi menyatakan Direktur Utama Bank Mandiri itu bersama Wakil Direktur Utama I Wayan Pugeg dan Direktur Korporasi M. Sholeh Tasripan sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam menyalurkan kredit kepada lima debitor. Kelima perusahaan itu adalah Siak Zamrud Pusaka, Arthabhama Textindo, Arthatrimustika Textindo, Cipta Graha Nusantara, dan Lativi Media Karya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo