Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap realisasi penggunaan anggaran program perlindungan sosial (perlinsos) dan bantuan sosial (bansos) tahun 2024, menjelang Pemilu pada Februari lalu. Menurut dia, tidak ada perbedaan signifikan antara belanja perlinsos-bansos Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2024 dengan tahun-tahun sebelumnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pola pembayaran perlindungan sosial dan bantuan sosial tahun 2024 tidak mengalami perbedaan dengan pembayaran tahun-tahun sebelumnya,” kata Sri Mulyani saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jumat, 5 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sri Mulyani menyampaikan bahwa besaran realisasi bansos per Februari 2024 mencapai Rp 12,8 triliun. Angka itu berkenaan dengan 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan serta 18,7 juta KPM Kartu Sembako. Selain itu, sambung Sri Mulyani, realisasi subsidi dan belanja lainnya mencapai Rp 15,3 triliun rupiah dan realisasi perlinsos lainnya sebesar Rp 9,8 triliun.
"Realisasi anggaran perlinsos dan bansos dari Kemensos enam tahun terakhir, yaitu dari 2019 hingga 2024 periode yang sama, Januari hingga Februari, tidak terdapat perbedaan pola realisasi belanja perlinsos, kecuali pada tahun 2023, yaitu tahun lalu,” tuturnya.
Realisasi bansos Kemensos, Sri Mulyani mengatakan, terbilang rendah pada periode Januari-Februari 2023. "Baseline 2023 dari Bansos Kemensos pada bulan Januari-Februari yang memang waktu itu rendah akibat masih adanya proses penataan kembali kerja sama antara Kemensos dengan perbankan,” ujarnya.
Sri Mulyani Indrawati juga menjamin proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Begara (APBN) 2024 tidak terpengaruh oleh kontestasi pemilihan umum atau Pemilu 2024, termasuk pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.
"Kami pastikan penyusunan APBN 2024 dan penetapan menjadi UU tidak dipengaruhi oleh siapa-siapa yang akan maju menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024," ucapnya.