Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Sri Mulyani Ungkap Kendala KSSK Menjaga Stabilitas Keuangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap kendala dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan dalam menjaga stabilitas keuangan.

5 September 2020 | 03.45 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi (ki-ka) Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Gubernur BI Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah memberikan keterangan pers terkait Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 29 Januari 2019. Berdasarkan hasil pemantauan terhadap perkembangan perekonomian, moneter, fiskal, pasar keuangan, lembaga jasa keuangan dan penjaminan simpanan, Stabilitas Sistem Keuangan triwulan IV 2018 dinyatakan dalam kondisi normal dan terjaga di tengah meningkatnya tekanan global. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi (ki-ka) Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Gubernur BI Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah memberikan keterangan pers terkait Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 29 Januari 2019. Berdasarkan hasil pemantauan terhadap perkembangan perekonomian, moneter, fiskal, pasar keuangan, lembaga jasa keuangan dan penjaminan simpanan, Stabilitas Sistem Keuangan triwulan IV 2018 dinyatakan dalam kondisi normal dan terjaga di tengah meningkatnya tekanan global. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan meskipun beberapa tahun terakhir Komite Stabilitas Sistem Keuangan telah melakukan simulasi krisis dan telah mendeteksi beberapa isu dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, namun langkah pembenahan terkendala baik karena kerja sama, kesamaan pandangan.

"Dan kepentingan antar lembaga masih perlu dibangun dan ditingkatkan. Juga adanya kendala landasan hukum yang tidak terpadu," kata Sri Mulyani dalam siaran virtual, Jumat, 4 September 2020.

Adapun KSSK terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Menurut dia, kendala kerangka dan landasan hukum yang tidak lengkap, tidak sinkron, dan kurang handal dalam menangani berbagai kemungkinan persoalan perbankan dan lembaga keuangan bukan bank berpotensi mengancam stabilitas sistem keuangan. Dia mengatakan langkah kajian perbaikan penanganan masalah sektor keuangan serta penguatan kerangka kerja stabilitas sistem keuangan perlu segera dilakukan secara teliti dan hati-hati.

"Fokus dan tujuan kajian ini adalah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dalam mendukung pemulihan ekonomi. Jadi kita terus siap siaga menghadapi seluruh kemungkinan akibat ancaman Covid-19," ujarnya.

Sri Mulyani menuturkan pelajaran penting dari situasi krisis sebelum ini dan dalam menghadapi kondisi luar biasa akibat Covid-19 adalah kondisi tekanan akibat krisis akan memunculkan potensi permasalahan pada sistem keuangan yang harus diwaspadai dan dideteksi dini.

Pandemi Covid-19, kata dia, telah menimbulkan tekanan luar biasa terhadap perekonomian dan sektor keuangan. Stabilitas Sistem Keuangan perlu untuk terus dijaga dan diantisipasi dampak berat akibat tekanan pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung.

Landasan dan proses penanganan permasalahan bank dan lembaga keuangan non-bank, menurutnya, terus diperbaiki melalui mekanisme kerja sama antara Pemerintah, BI, OJK, dan LPS yang makin intensif. Koordinasi kebijakan oleh lembaga anggota KSSK dan para pemangku kepentingan lainnya sejauh ini berhasil menjaga agar permasalahan pada sektor keuangan tersebut tidak menimbulkan dampak terlalu besar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

HENDARTYO HANGGI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus