Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengomentari rencana pemerintah memberikan bantuan subsidi upah untuk para pekerja atau buruh pada tahun ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu persoalan yang ia soroti adalah jumlah bantuan subsidi upah yang dinilainya terlalu sedikit, yaitu Rp 1 juta untuk dua bulan per orang yang diberikan sekaligus. Padahal, menurut dia, tidak sedikit pekerja yang dirumahkan tanpa digaji selama PPKM Darurat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Idealnya Rp 1,5 juta rupiah itu untuk satu bulan dan total minimum Rp 5 juta rupiah dalam 3 bulan karena efek PPKM dirasakan bisa sampai 3 bulan ke depan," ujar Bhima dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 Juli 2021.
Di samping itu, Bhima menilai BSU seakan hanya condong pada pekerja sektor formal. Padahal, sebanyak 59 persen pekerja atau 78 juta orang bekerja di sektor informal.
"Syarat BSU harus mencakup pekerja informal. Jangan hanya pekerja yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan saja, tapi perhatikan pekerja informal yang tidak punya BPJS," tutur dia.
Bhima juga mengusulkan jumlah penerima BSU ditambah menjadi 20-30 juta orang, dari sebelumnya 8,8 juta orang. Musababnya, ia melihat dampak PPKM mengakibatkan risiko PHK massal diberbagai sektor.
Di samping itu, menurut dia, program BSU dan program pra kerja tidak perlu digabung. "Secara konsep berbeda, apalagi harus ikut pelatihan dulu baru mendapat insentif. Yang dibutuhkan sekarang adalah cash dan ditransfer secepatnya," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja dan buruh (BSU) di tahun 2021.
Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 1 juta selama dua bulan diberikan sekaligus melalui transfer bank. Adapun jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang.
Adapun kriteria pekerja atau buruh yang mendapat BSU, antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), berstatus sebagai pekerja atau buruh penerima Upah, serta terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap," kata Ida.
Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM Darurat atau PPKM Level IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.
Syarat lainnya adalah penerima harus merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida.
Kriteria terakhir penerima bantuan subsidi upah adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.