Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Di penghujung akhir masa tugasnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali menyampaikan alasan memusnahkan dan menenggelamkan kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal.
“Saya percaya pemusnahan ini adalah satu-satunya cara untuk bisa memberikan deterrent effect,” kata dia dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemberantasan Illegal Fishing atau Satgas 115 di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2019.
Menurut dia, Indonesia tidak mungkin memberantas illegal fishing dengan memagari seluruh perbatasan laut yang sangat luas dengan kapal perang. Untuk itu, deterrent effect menjadi sangat penting sebagai peringatan bagi para pelaku agar menghentikan praktik ilegal yang mereka lakukan. Cara ini lebih efektif ketimbang menangkap kapal lalu melelangnya demi memperoleh penerimaan negara.
Selama ini, kata dia, praktik lelang kapal asing penangkap ikan hanya akan membuat kapal itu kembali lagi ke tangan pemilik semula. Sebab, harga lelang yang dikeluarkan penegak hukum hampir setara dengan pendapatan satu kapal. Terlebih, pihak asing tersebut memiliki kaki tangan untuk membeli kembali kapal mereka. “Akhirnya kita menangkap kapal yang sama, dua sampai tiga kali,” kata dia.
Meski demikian, tidak seluruh kapal asing saat ini dimusnahkan. Pada akhir 2017, Kejaksaan Negeri Belawan, Sumatera Utara, diketahui melepas KM KHF 1980 dengan harga lelang Rp 3 miliar. Kapal-kapal lain yang kedapatan mencuri ikan pada posisi 06o 12’00” LU - 06o25’50” BT (5 nautical mile masuk batas Landas Kontinen Laut Natuna) di tahun yang sama juga dilelang seragam.
Setelah proses lelang, kapal dengan pemilik yang sama kembali mencuri ikan. Pada Februari 2019 lalu, tindak pencurian itu diendus kembali oleh pemerintah dan kapal yang sebelumnya sudah dilelang pun kembali disita. Susi yang mendapati bahwa kapal itu ternyata dilelang langsung merasa geram.
Menanggapi protes Susi Pudjiastuti, Jaksa Agung M Prasetyo memastikan proses lelang kapal pencuri ikan berbendera Vietnam tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur. Prasetyo juga menampik ada permainan dalam proses lelang. Lebih lanjut, ia berujar bahwa sikap yang diambil Kejaksaan ini adalah putusan yang tidak dapat dilawan. “Kalau ada yang mau ditenggelamkan silakan. Tapi kalau di dalam putusan, tentunya ya harus dilelang sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” ucap dia, 1 April 2019.
FAJAR PEBRIANTO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini