Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Suyanto Gondokusumo telah mengirim kuasa hukum untuk memenuhi panggilan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias Satgas BLBI.
Kuasa hukum Suyanto, Jamaslin James Purba, mengatakan hasil dari pertemuannya dengan Satgas BLBI antara lain untuk membahas asal muasal utang kliennya.
"Intinya dari panggilan tadi dari pihak satgas menjelaskan pertama soal historis jumlah utang dan bagaimana utang-utang ini bisa diselesaikan, itu inti dari pertemuan tadi ," ujar James di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat, 24 September 2021.
Kendati demikian, James belum memberi jumlah pasti mengenai utang kliennya itu. Pasalnya, menurut dia, nominal yang ditagihkan kepada Suyanto harus diverifikasi dulu.
Ia mengatakan jumlah utang sebesar Rp 904,47 miliar sebagaimana diumumkan di surat kabar harian adalah angka versi pihak penagih alias versi Panitia Urusan Piutang Negara atau PUPN.
"Tapi berapa sebenarnya angka yang aslinya kan berarti harus melihat dokumen, kita tidak bisa bilang itu benar atau tidak karena harus lihat dokumen lah," ujar James.
Ia baru akan percaya kalau ada dokumen tertulis sebagai bukti utang dari kliennya. "Intinya kalau memang ada bukti yang bisa disodorkan ya tentu bukti itu pun perlu diperiksa ulang benar enggak segitu kan."
Karena itu, ia mengatakan saat ini masih terlalu dini untuk memutuskan status dari utang Suyanto Gondokusumo tersebut. James menyebut perlunya melihat skema penyelesaian utang yang sudah disetujui sebelumnya untuk menentukan apakah sebenarnya utang milik kliennya itu masih ada atau sudah lunas.
Sebelumnya, pengumuman pemanggilan Suyanto Gondokusumo dari Bank Dharmala dipasang di surat kabar harian pada Selasa kemarin. Dia dipanggil untuk menagih piutang negara Rp 904,47 miliar.
"Agenda: menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 904.479.755.635,85 dalam rangka PKPS Bank Dharmala," dinukil dari pengumuman yang diteken oleh Ketua Satuan Tugas BLBI Rionald Silaban pada 19 September 2021.
Suyanto diminta hadir ke Gedung Syafrudin Prawiranegara Kementerian Keuangan dan menghadap Ketua Kelompok Kerja Penagihan dan Litigasi Tim A Satgas BLBI pada Jumat hari ini, 24 September 2021.
Berdasarkan pengumuman tersebut, diketahui ada dua alamat Suyanto, antara lain di Jalan Simprug Golf III kavling 71, Jakarta Selatan; serta 16 Clifton Vale Singapura 359689.
Satgas BLBI menegaskan akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila Suyanto tidak memenuhi kewajibannya.
Baca Juga: Terkini Bisnis: Kuasa Hukum Suyanto Temui Satgas BLBI, Erick Thohir dan 7 BUMN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini