Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Syarat Tes Antigen dan PCR Diperpanjang, Cek Ketentuan Lengkap Penumpang Pesawat

Syarat tes rapid Antigen dan tes usap atau swab PCR bagi penumpang pesawat rute domestik diperpanjang mulai 9 hingga 25 Januari 2021.

9 Januari 2021 | 16.03 WIB

Calon penumpang pesawat melakukan pendaftaran untuk mengikuti tes cepat COVID-19 di area Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 20 Desember 2020. Hasil PCR test dan rapid test antigen menjadi protokol kesehatan bagi calon penumpang pesawat. ANTARA/Fauzan
Perbesar
Calon penumpang pesawat melakukan pendaftaran untuk mengikuti tes cepat COVID-19 di area Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 20 Desember 2020. Hasil PCR test dan rapid test antigen menjadi protokol kesehatan bagi calon penumpang pesawat. ANTARA/Fauzan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – Syarat rapid test antigen dan tes usap atau swab PCR bagi penumpang pesawat rute domestik diperpanjang mulai 9 hingga 25 Januari 2021. Ketentuan ini merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 dan Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara Nomor 3 Tahun 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Bagi calon penumpang pesawat dari dan ke Jawa serta di dalam Pulau Jawa, mereka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau non-reaktif dari tes Antigen. “Kurun pengetesan maksimal 3x24 jam untuk tes PCR dan 2x24 jam untuk rapid test antigen,” begitu bunyi keterangan Angkasa Pura II, Sabtu, 9 Januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aturan terkait syarat hasil tes Covid-19 berbeda untuk penumpang rute Bali. Khusus tujuan Bali, usia kedaluwarsa hasil tes Covid-19 lebih pendek.

Penumpang rute Pulau Dewata wajib mengantongi hasil tes swab PCR dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk hasil nonreaktif rapid test antigen, sampelnya maksimal diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

Untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun, Awaluddin memastikan dokumen tes PCR maupun rapid tes antigen bersifat tidak wajib. Syarat tersebut juga tidak diwajibkan bagi penumpang penerbangan angkutan perintis dan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T.

Di sisi lain, calon penumpang pesawat diimbau memperhatikan ketentuan di daerah tujuan yang memiliki aturan khusus. Misalnya, Kalimantan Barat yang sampai saat ini mewajibkan syarat tes PCR bagi penumpang pesawat.

VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano mengatakan seluruh bandara AP II telah mengoperasikan Airport Health Center. Dengan begitu, calon penumpang pesawat bisa dapat melakukan tes Covid-19 di bandara.

“Keberadaan Airport Health Center untuk mendukung calon penumpang pesawat memenuhi kewajiban tes Covid-19 dan memastikan terwujudnya penerbangan sehat sehingga sektor penerbangan nasional dapat tetap berkontribusi dan mendukung aktivitas masyarakat,” kata Yado.

Di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Yado memyebut, perusahaan membuka delapan titik layanan. Di antaranya, Airport Health Center di Terminal 1 (walk in service); Stasiun Skytrain Terminal 2 (walk in service); Terminal 2D (pre-order Service); SMMILE Center Terminal 3 (walk in service); Area Lounge Umroh Terminal 3; Lapangan Parkir Terminal 3 (drive thru service); Lapangan parkir terminal dua, yaitu (Drive thru service); dan Lapangan Parkir Terminal 1 (Drive thru service).

Yado memastikan layanan ini bisa dipesan sebelumnya melalui situs resmi perusahaan. “Pre-order service dapat dilakukan melalui travelation.angkasapura2.co.id, lalu aplikasi Indonesia Airport (INAirport), dan barcode yang terdapat di area pelaksanaan tes untuk pre-order service,” ujar Yadi.

 

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus