Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menaikkan tarif kapal penyeberangan untuk lintas Kota Batulicin-Tanjung Serdang di Kalimantan Selatan mulai Jumat, 10 Juni 2022. Kenaikan tarif berlaku untuk semua golongan rata-rata 17,09 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan penyesuaian tarif ini sejalan dengan upaya perseroan melakukan penataan dan perbaikan fasilitas pelabuhan serta kapal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Ini sebagai wujud komitmen ASDP untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," kata Shelvy dalam keterangan tertulis, 10 Juni 2022.
Penataan dan peningkatan fasilitas pelabuhan dilakukan mulai pembuatan pagar dermaga, perbaikan jalan keluar, pemasangan instalasi air tawar, penggantian fender dermaga, rehabilitasi trestle. Kemudian, renovasi tollgate, perkerasan di areal pelabuhan, hingga pembangunan fasilitas digitalisasi.
Shelvy mengungkapkan kenaikan tarif terpadu di lintas Batulicin-Tanjung Serdang menyesuaikan peningkatan upah minimum kota (UMK), inflasi, dan kenaikan kurs dolar. Berbagai kenaikan itu menyebabkan terkereknya biaya perawatan dan perbaikan kapal.
Adapun penyesuaian tarif di lintasan tersebut, kata Shelvy, sudah cukup lama tidak dilakukan. Pada 2015 dan 2016, ASDP justru menurunkan tarif penumpang sebanyak dua kali dan baru disesuaikan kembali pada 2022.
"Penyesuaian tarif ini tentu berbanding lurus dengan pelayanan. Artinya, dengan adanya penyesuaian tarif, ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum," katanya.
Kenaikan tarif juga telah melalui beberapa tahapan dan kajian yang melibatkan seluruh stakeholder ASDP. Misalnya, Gapasdap, Organda, Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK), dan akademikus. Sejak bulan lalu, Dinas Perhubungan Batulicin bersama ASDP dan jajaran Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) pun melakukan sosialisasi.
Sejalan dengan penyesuaian tarif itu, ASDP meningkatkan pelayanan kepada calon penumpang kapal di Pelabuhan Batulicin dan Tanjung Serdang pada April lalu dengan memberikan fasilitas pembelian tiket non-tunai atau cashless. Metode pembayaran non-tunai yang diterapkan ASDP terdiri atas payment link melalui opsi layanan Virtual Account, lalu kartu uang elektronik dari BRI, Mandiri, BNI dan BCA, serta layanan Dompet Elektronik dari OVO, ShopeePay, LinkAja, dan Dana.
“Penerapan metode cashless di penyeberangan ini sejalan dengan upaya percepatan transformasi digital di tengah pandemi Covid-19, yang juga telah mengubah cara bertransaksi masyarakat, dari sebelumnya melalui physical space menjadi menjadi digital space (online),” kata Shelvy.
Menurut dia, metode pembayaran Non-Tunai ini memberi manfaat besar bagi pengguna jasa. Misalnya, memberikan rasa aman dan nyaman dengan adanya standar pengisian data diri yang lengkap terhadap jaminan asuransi dan kelengkapan manifest penyeberangan.
Ttransaksi pembayaran dengan metode non-tunai juga diklaim lebih mudah, praktis, terhindar dari uang palsu, serta mendukung protokol kesehatan Covid-19 untuk mencegah penularan. Kemudian, proses transaksi di gerbang tol pun lebih cepat.
Adapun pemberlakukan penyesuaian tarif Batulicin-Tanjung Serdang ini sesuai Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 188.44/0407/KUM/2022 dan dituangkan dalam Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor : KD .96/OP.404/ASDP-2022. Dalam SK penyesuaian tarif tersebut diatur besaran tarif penyeberangan Batulicin-Tanjung Serdang sebagai berikut.
Penumpang Dewasa dari Rp 8000 menjadi Rp 10.000
Penumpang Bayi Rp 1.500
Kendaraan Golongan I dari Rp 12.000 menjadi Rp 15.000
Kendaraan Golongan II dari Rp 25.000 menjadi Rp 29.000
Kendaraan Golongan III dari Rp 67.000 menjadi Rp 85.000
Kendaraan Golongan IV Penumpang dari Rp 166.000 menjadi Rp 186.000
Kendaraan Golongan IV Barang dari Rp 147.000 menjadi Rp 167.000
Kendaraan Golongan V Penumpang dari Rp 290.000 menjadi Rp 315.000
Kendaraan Golongan V Barang dari Rp 260.000 menjadi Rp 285.000
Kendaraan Golongan VI Penumpang dari Rp 450.000 menjadi Rp 510.000
Kendaraan Golongan VI Barang dari Rp 435.000 menjadi Rp 515.000
Kendaraan Golongan VII Rp 560.000 menjadi Rp 650.000
Kendaraan Golongan VIII Rp 850.060 menjadi Rp 1.025.000
Kendaraan Golongan IX Rp 3.000.000
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.