Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ, PT Jasamarga Transjawa Tol, mengumumkan rencana kenaikan tarif dua tol tersebut dalam waktu dekat. Menurut Jasa Marga, rencana ini sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M2024, dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed," tulis Jasamarga Transjawa Tol lewat akun Instagram @official.jmtransjawa, yang dikutip pada Senin, 19 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Meski demikian, Jasamarga Transjawa Tol belum menyebutkan kenaikan, tarif baru, kapan tarif baru itu diberlakukan. Menurut Jasa Marga, konfirmai kenaikan ini hanya sosialisasi awal sebelum tarif baru resmi diberlakukan. Jasamarga Transjawa Tol meminta kepada pengguna untuk terus memantau informasi mengenai kenaikan ini.
Tarif tol Jakarta - Cikampek--termasuk Jalan Layan MBZ--tidak naik sejak 17 Januari 2021. Berikut ini tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang berlaku sejak 2021 hingga saat ini. Tarif tol untuk mobil pribadi dari Jakarta IC ke Cikampek sebesar Rp 20 ribu.
Wilayah 1, Jakarta IC- Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur
Golongan I: 4.000
Golongan II: 6.000
Golongan III: 6.000
Golongan IV: 8.000
Golongan V: 8.000
Wilayah 2, Jakarta IC - Cikarang Barat
Golongan I: 7.000
Golongan II: 10.500
Golongan III: 10.500
Golongan IV: 14.000
Golongan V: 14.000
Wilayah 3, Jakarta IC-Karawang Timur
Golongan I: 12.000
Golongan II: 18.000
Golongan III: 18.000
Golongan IV: 24.000
Golongan V: 24.000
Wilayah 4, Jakarta IC-Cikampek
Golongan I: 20.000
Golongan II: 30.000
Golongan III: 30.000
Golonan IV: 40.000
Golongan V: 40.000
YOHANES MAHARSO JOHARSOYO
Pilihan Editor: Pemangkasan Subsidi BBM untuk Makan Siang Gratis, Pengamat: Bisa Menurunkan Penerimaan Pajak