Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Direktorat Jenderal Pajak merumuskan insentif pajak di Pusat Keuangan IKN.
Fasilitas fiskal yang akan ditawarkan antara lain pembebasan PPh badan untuk perbankan, asuransi, dan keuangan syariah.
Pembebasan PPh juga rencananya diberikan bagi warga asing atas penghasilan dari Financial Center.
JAKARTA - Pemerintah menyiapkan lahan khusus untuk pusat kegiatan keuangan atau financial center di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sederet insentif pajak ditawarkan pemerintah bagi perusahaan jasa keuangan dan investor yang beroperasi di kawasan tersebut. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun tengah merumuskan detail insentif perpajakan dan mengharmonisasi peraturan khusus IKN.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo