Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Temuan Natrium Dehidroasetat dalam Roti Okko Harus Jadi Pelajaran, Parimbo: Kalau Mau Memperbaiki, No Problem

Ketua Parimbo Aftahuddin mengatakan temuan BPOM soal adanya natrium dehidroasetat dalam roti Okko harus menjadi pelajaran.

24 Juli 2024 | 14.45 WIB

Roti Okko. rotiokko.com
Perbesar
Roti Okko. rotiokko.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Paguyuban Roti dan Mie Ayam Borneo (Parimbo) Aftahuddin mengatakan temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) soal adanya natrium dehidroasetat dalam roti Okko harus menjadi pelajaran. Ia berujar, masyarakat mesti lebih berhati-hati dalam memilih produk makanan. Sementara produsen, harus lebih memiliki kesadaran untuk tidak menggunakan zat berbahaya.

"Kalau Okko terbukti (pakai natrium dehidroasetat) dan mau memperbaiki, silakan. No problem (tidak masalah) buat kami," ujar Aftahuddin ketika dihubungi Tempo, Rabu, 24 Juli 2024.

Aftahuddin beruja tidak memiliki motif persaingan bisnis ketika mengangkat isu temuan zat berbahaya dalam roti Okko. Ia berujar, paguyuban melakukan ini dengan pertimbangan dampak  kesehatan masyarakat. Selebihnya, untuk mewujudkan persaingan bisnis yang sehat.

"Jangan kita ambil keuntungan dengan menggunakan bahan-bahan berbahaya," ujar Aftahuddin.

Sebelumnya, Aftahuddin dan rekan-rekannya telah mengirim sampel roti ke laboratorium milik SGS Indonesia – bagian dari SGS Group, perusahaan multinasional yang menyediakan jasa laboratorium verifikasi, pengujian, inspeksi, dan sertifikasi. Hasilnya, sampel roti Okko yang mengandung sodium dehydroacetate (dalam bentuk asam dehidroasetat) sebanyak 345 miligram per kilogram. Kandungan zat serupa sebanyak 235 miligram per kilogram juga ditemukan dalam roti Aoka yang diproduksi PT Indonesia Bakery Family. Namun dalam keterangannya, BPOM menyatakan tidak menemukan kandungan zat tersebut di sarana produksi roti Aoka.

Terhadap hasil uji roti Aoka, Aftahuddin tetap mengingatkan agar produsen roti tersebut menggunakan bahan yang aman dan sesuai ketentuan. Sebab, pihaknya masih akan tetap melakukan pengawasan ke depan. Ia juga meminta agar BPOM lebih proaktif melakukan pengawasan terhadap makanan yang beredar di masyarakat. "Jangan sampai nanti ada temuan lagi (makanan mengandung zat berbahaya," tuturnya.

Adanya kandungan natrium dehidroasetat dalam roti Okko dan Aoka disampaikan dalam laporan Majalah Tempo yang berjudul “Bahan Pengawet Kosmetik dalam Sepotong Roti". Dalam laporan itu disebutkan, Aftahuddin mulanya menerima laporan anggota Parimbo ihwal peredaran roti yang tahan lama dan tidak berjamur sama sekali. Bahkan, setelah roti itu beberapa bulan melewati tanggal kedaluwarsanya. 

Selanjutnya baca: Roti kondisinya masih bagus walau tanggal kedaluwarsanya 9 bulan lalu

Sodium dehydroacetate yang juga sering disebut natrium dehydroacetate adalah salah satu zat adiktif yang digunakan sebagai bahan pengawet. Guru besar bidang ilmu dan teknologi pangan IPB University, Bogor, Jawa Barat, Sugiyono, mengatakan senyawa kimia ini mampu menghambat pertumbuhan mikroba sehingga dapat mengawetkan produk. 

Kepada Tempo, Aftahuddin  mengirimkan roti yang kondisinya masih bagus walau tanggal kedaluwarsanya 8 Oktober 2023 atau sembilan bulan lalu. “Penampilannya masih bagus, tidak muncul bintik hitam tanda jamur,” katanya pada Jumat, 19 Juli 2024. Karena itulah, pihaknya mengirim sampel roti itu ke laboratorium milik SGS Indonesia.

Produsen roti Okko, PT Abadi Rasa Food sempat membantah kandungan zat berbahaya dalam rotinya. Pengelola pabrik PT Abadi Rasa Food, Jimmy mengatakan roti Okko bisa bertahan lama karena diproduksi dalam ruangan yang berstandar internasional dan steril seperti ruang operasi rumah sakit.

“Roti bisa tahan 60-90 hari karena proses produksi yang higienis dan kandungan bahan yang sudah ditetapkan sesuai dengan peraturan BPOM. Tempatnya harus bersih sekali, tidak boleh ada bakteri sama sekali, sesuai dengan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Kuncinya di pengemasan,” ucap Jimmy pada Selasa, 16 Juli 2024.

Namun dari hasil pengujian sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran, BPOM menjelaskan bahwa temuan natrium dehidroasetat menunjukkan ketidaksesuaian dalam komposisi pada saat pendaftaran produk. "Dan (natrium dehidroasetat) tidak termasuk BTP (bahan tambahan pangan) yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan," demikian kata BPOM dalam keterangan resminya, Rabu, 23 Juli 2024. 

Buntut temuan tersebut, BPOM meminta  produsen roti Okko menarik produk mereka dari peredaran. Tak hanya itu, produsen wajib memusnahkan roti Okko dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. "BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko," ujar BPOM.

RIRI RAHAYU | MAJALAH TEMPO

Pilihan Editor: BPOM Tarik Roti Okko dari Pasar dan Sebut Tak Ada Natrium Dehidroasetat di Roti Aoko, Respons Pengusaha?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus