Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha memutuskan 32 perusahaan penggemukan sapi atau feedloter terbukti bersalah. Majelis hakim yang dipimpin oleh Chandra Setiawan mengatakan para terlapor melanggar Pasal 11 dan 19 huruf c Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha.
"Terlapor mengatur penjualan barang (daging sapi) yang akan dijual," kata Chandra di ruang sidang Kantor KPPU, Jakarta, Jumat, 22 April 2016. Dengan mengatur penjualan, perusahaan tersebut dianggap tidak patuh mengikuti kuota penjualan impor daging sapi yang sudah ditetapkan pemerintah pada triwulan III 2015 sebanyak 50 ribu ton.
Vonis majelis hakim memutuskan ke-32 perusahaan penggemukan sapi harus membayar denda. Chandra mengatakan denda disesuaikan dengan keuntungan yang didapat oleh masing-masing perusahaan selama kenaikan harga berlangsung.
Dari putusan majelis hakim yang terdiri dari anggota Sukarmi, Saidah Sakwan, Munrokhim Misanam, dan Tresna Soemardi rata-raya denda yang diberikan beragam, mulai dari ratusan juta hingga yang tertinggi Rp 21 miliar. Total denda kepada seluruh terlapor mencapai Rp 106 miliar. Denda terbesar, yaitu Rp 21 miliar, diberikan kepada PT Tanjung Unggul Mandiri selaku terlapor ke-19. "Terlapor berhak mengajukan banding maksimal 14 hari setelah menerima salinan putusan," kata Chandra.
Selain menjatuhkan denda, majelis hakim pun memberikan tiga rekomendasi kepada pemerintah. Ketiga rekomendasi itu dilayangkan ke Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. Chandra menyebutkan Kementan harus membuat kebijakan yang didasarkan pada pemenuhan kebutuhan melalui ketersediaan pasokan sapi dan keterjangkauan harga.
Lalu Kemendag diminta untuk menetapkan kebijakan pemberian persetujuan kuota sapi impor dalam jangka waktu satu tahun di muka kepada importir guna menjamin kepastian distribusi. Rekomendasi kedua untuk Kemendag ialah agar memeriksa adanya hubungan afiliasi di antara para importir dalam pemberian persetujuan kuota sapi impor. Tujuannya ialah untuk menghindari terjadinya persaingan usaha yang tak sehat.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum PT Tanjung Unggul Mandiri, Nurmalita Malik, menilai besarnya denda yang dijatuhkan ke kliennya lantaran majelis hakim menghitung dari pajak. "Penjualan kami juga paling tinggi dibanding yang lain," kata dia usai sidang. Ihwal banding, Nurmalita akan membicarakan dengan kliennya.
ADITYA BUDIMAN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini