Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini di kanal ekonomi dan bisnis sepanjang akhir pekan, Sabtu, 3 Desember 2022, diwarnai pelbagai isu. Berita pertama diawali dengan obat sirup yang kembali dijual di apotek hingga toko farmasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peredaran kembali produk ini dilakukan pasca-BPOM mengumumkan 172 obat sirup aman dikonsumsi. Ada juga berita soal pengusaha yang mulai masuk ke IKN hingga batas akhir pengambilan bantuan subsidi upah (BSU). Berikut ini berita terkini di kanal ekonomi dan bisnis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Obat Sirup Kembali Dijual di Apotek Terdekat
Industri farmasi kembali menjual obat sirup yang dinyatakan aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kemarin, BPOM menyatakan ada 172 obat sirup dan 22 industri farmasi yang telah memenuhi standar ketentuan.
“Semua produk sirup yg telah memenuhi ketentuan atau memenuhi standart akan diinformasikan oleh BPOM dapat di gunakan oleh fasilitas kesehatan dan masyarakat,” ujar Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia Elfiano Rizaldi ketika dihubungi Tempo pada Sabtu, 3 Desember 2022.
Sebelumnya secara paralel, Elfiano berujar, industri farmasi telah melakukan pengujian mandiri perihal produk obat sirup yang menggunakan pelarut propilen glikol, propietilen glikol, dan gliserin. Ia melanjutkan, produk yang aman kini bakal diedarkan oleh produsen industri farmasi ke seluruh fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, apotek, klinik, dan berbagai toko obat.
Baca selengkapnya di sini.
2. Pengusaha Real Estate Mulai Cari Lahan yang Cocok untuk Investasi di IKN
Pengusaha real estate mulai menjajaki investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pelaksana tugas Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam Pongrewa, mengatakan para pengusaha sedang mencari lahan dan bidang yang cocok dikembangkan di ibu kota anyar.
"REI (Real Estate Indonesia) masih lakukan survei untuk menentukan bidang investasi yang cocok dikembangkan di Kabupaten Penajam Paser Utara," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 3 Desember 2022.
Pemerintah membuka ruang bagi investor menanamkan modal di kawasan IKN. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah menyiapkan tanah seluas 9.000 hektare di Kawasan Industri Buluminung atau KIB.
Dengan pemindahan IKN, pemerintah mengklaim bakal banyak investor yang akan berinvestasi di daerah berjuluk Benuo Taka itu. Tiga pengempit modal, menurut Hamdam, telah menyatakan berminat berinvestasi dan sudah menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan pemerintah kabupaten setempat.
Pemerintah Penajam Paser Utara pun telah mengajukan penerbitan izin pengelolaan kawasan industri tersebut kepada pemerintah pusat. Investor yang hendak menanamkan modal di KIB Kabupaten Penajam Paser Utara harus membebaskan lahan itu karena dulunya merupakan tanah milik masyarakat setempat.
"Pemerintah kabupaten hanya tetapkan kawasan industri dan lahan milik warga, jadi lahan harus dibebaskan sendiri oleh investor yang hendak berinvestasi," ujar dia.
Baca selengkapnya di sini.
3. Kemnaker: Batas Akhir Pengambilan Bantuan Subsidi Upah 20 Desember
Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan kepada penerima bantuan subsidi upah (BSU) untuk segera mengambil haknya. Pengambilan BSU dapat dilakukan di kantor PT Pos Indonesia terdekat.
"Batas akhir pengambilan dana BSU adalah 20 Desember 2022," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri seperti dikutip pada Sabtu, 3 Desember 2022.
Penerima BSU adalah pekerja yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi. Untuk mengetahui penerima BSU terdaftar di Kantor Pos, peserta dapat melihatnya melalui aplikasi Pospay. Penyaluran melalui cara ini berlaku bagi mereka yang tidak memiliki rekening bank.
Adapun proses pencairan BSU kini masih terus berjalan. Pekerja atau masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima akan memperoleh BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan. Bantuan itu disalurkan melalui Kantor Pos, himpunan bank negara (himbara), serta Bank Syariah Indonesia.
Baca selengkapnya di sini.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.