Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Senin malam 1 Januari 2024 dimulai dari McDonald's atau McD Malaysia melayangkan gugatan kepada gerakan boikot terhadap Israel yang dinilai sebagai pernyataan palsu dan memfitnah perusahaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selanjutnya, Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Terakhir, penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tentang Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Berikut tiga berita terkini yang banyak diakses pembaca:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
1. Setelah Starbucks, Kini Giliran McD Malaysia Gugat Gerakan Boikot Produk Pro Israel
McDonald's atau McD Malaysia melayangkan gugatan kepada gerakan boikot terhadap Israel yang dinilai sebagai pernyataan palsu dan memfitnah perusahaan. Tidak hanya menggugat, restoran cepat saji ini juga menuntut ganti rugi sebesar RM 6 juta atau setara kurang lebih Rp 20 miliar.
Gerbang Alaf Restaurants Sdn Bhd alias GAR, yang merupakan pemegang lisensi McDonald's (MCD.N) di Malaysia, mengajukan tindakan hukum tersebut kepada organisasi non-pemerintah (LSM) terdaftar yang dikenal sebagai BDS Malaysia dalam gugatan pencemaran nama baik perdata.
“(GAR) menggugat gerakan BDS Malaysia atas serangkaian posting media sosial yang diduga menghubungkan waralaba makanan cepat saji tersebut dengan perang genosida Israel terhadap Palestina di Gaza,” tulis GAR dikutip melalui Reuters, Minggu, 31 Desember 2023.
Simak berita selengkapnya hanya di sini
2. Jokowi Teken Aturan Pajak Baru untuk Karyawan, Berlaku per 1 Januari 2024
Presiden Joko Widodo alias Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Beleid itu diundangkan pada 27 Desember 2023 dan mulai berlaku 1 Januari 2024.
Pada pasal 1 dijelaskan maksud dari diterbitkannya aturan itu. pasal 1 ayat 1 menjelaskan Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Hal itu sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pada pasal 1 ayat 2, disebutkan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan jasa. Atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Simak berita selengkapnya hanya di sini
3. Aturan Baru Pajak Karyawan Berlaku per Hari Ini, Kemenkeu: Beri Kemudahan Perhitungan
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Aturan itu diteken oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 27 Desember 2023 dan mulai berlaku 1 Januari 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan tujuan diterbitkannya peraturan itu untuk memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang.
“Kemudahan tersebut tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang,” ujar dia lewat keterangan tertulis di website resminya dikutip pada Senin, 1 Januari 2023.
Simak berita selengkapnya hanya di sini
Pilihan Editor: CEO Starbucks Blak-blakan soal Dampak Boikot Produk Pro Israel